Kadis Perindag : Pengelola Lapak Kue Ramadhan Ada Kontrak, Sudah Sesuai Ketentuan

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally

Ket. Foto : Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally

Langsa,NagaNews.Co,- Kadis Perindagkop UKM Kota Langsa Harris Gusnally menyikapi pemberitaan sebelumnya di media ini berjudul “Terindikasi Dugaan Pungli, Pedagang Kue Ramadhan Menjerit Harga Lapak Capai Rp 250 ” yang naik tayang pada Sabtu 21 Februari 2026.

Terkait pemberitaan tersebut, Kadis Perindag UKM kota Langsa Harris dalam hak jawabnya mengatakan bahwa untuk lapak pedagang kue Ramadhan sudah sesuai dengan kontrak, biaya Lapak juga sesuai hasil rapat bersama dan sudah masuk ke kas daerah sebagai PAD.

“Pengelolaan Lapak kue bagi pedagang di bulan ramadhan tahun ini, sudah sesuai dengan kesepakatan antara yang dibuat Kadis Perindag UKM, dengan pihak pengelola selaku pihak ketiga, dalam kontrak tersebut juga telah ditetapkan besaran biaya lapak, saat penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Harris Kadis Perindagkop UKM kota Langsa dalam hal jawabnya kepada NagaNews.co, Minggu (22 Februari 2026). Lanjut Harris lagi, “adapun indikasi dugaan pungli, saya paham, ini miskomunikasi yang perlu saya luruskan.

“Berdasarkan kontrak yang ada, maka pengambilan sewa Lapak sah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan besaran harga satu Lapak, hal ini disesuaikan dengan luas Lapak yang ditentukan oleh pengelola, intinya, tidak ada indikasi dugaan pungli yang dilakukan pihak ketiga sebagai pemegang kontrak, tutup Harris.

Sementra itu Iswadi yang merupakan pihak ketiga sebagai pengelola Lapak kue bagi pedagang di bulan ramadhan saat dikonfirmasi ulang oleh media ini, mengatakan, “pihaknya selaku pengelola Lapak kue bulan Ramdhan telah melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan, termasuk besaran untuk uang sewa Lapak, sudah sesuai dengan kesepakatan saat pandatanganan kontrak, dan uang hasil kontraknya sudah masuk ke Kas Daerah sebagai PAD, sebutnya Iswadi.

Ia menjelaskan, “legalitas kami jelas, pihak kami mengantongi kontrak dari Pemko Langsa yang dikekuarkan dinas terkaitnya Disperidagkop UKM, untuk itu, pengambilan sewa Lapak bagi pedagang kue Ramadhan, itu sudah kami laksanakan sesuai aturan, tidak ada pungli terkait sewa Lapak pedagang tersebut, tutup Iswadi. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Investigasi NagaNews.co: Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru