Pekanbaru, NagaNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan.
Lebih lanjut, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, negara dapat menyita dan melelang kekayaan terdakwa. Apabila uang pengganti tetap tidak terpenuhi, maka masa hukuman Abdul Wahid akan ditambah 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Utama Kasus Pemerasan
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga Terdakwa Lainnya
Dalam perkara yang sama, jaksa juga meyakini tiga terdakwa lainnya sebagai pihak yang turut serta, yaitu:
· M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau,
· M Dani Nursalam, Tenaga Ahli Bappeda Riau, dan
· Marjani, ajudan Abdul Wahid.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan bertele-tele selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Pledoi Digelar Pekan Depan
Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






