Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Bui Plus Denda Rp500 Juta

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Keterangan Foto: Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (dok.ist)

Pekanbaru, NagaNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan.

Lebih lanjut, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, negara dapat menyita dan melelang kekayaan terdakwa. Apabila uang pengganti tetap tidak terpenuhi, maka masa hukuman Abdul Wahid akan ditambah 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Utama Kasus Pemerasan

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa dakwaan terhadap Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Abdul Wahid disebut sebagai terdakwa utama dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tiga Terdakwa Lainnya

Dalam perkara yang sama, jaksa juga meyakini tiga terdakwa lainnya sebagai pihak yang turut serta, yaitu:

· M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau,
· M Dani Nursalam, Tenaga Ahli Bappeda Riau, dan
· Marjani, ajudan Abdul Wahid.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan bertele-tele selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.

Pledoi Digelar Pekan Depan

Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa
Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai
NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti
Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi
Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan
Demo Kejati Riau: Massa Minta Kebun Sawit Sitaan Tak Kembali ke Oligarki
Mendagri Tito Dukung Perkada Tapteng: Saya Back Up Jika DPRD Tak Setuju
Investigasi NagaNews.co: Oknum APH dari Dua Institusi Vertikal Diduga Kondisikan Dana Desa Kota Langsa
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:22 WIB

Dua Excavator Dikerahkan, Pemko Langsa Percepat Normalisasi Krueng Langsa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Gerak Cepat Tangani Banjir, Pemko Langsa Bantu Warga dan Tinjau Aliran Sungai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:06 WIB

NagaNews.co Tegaskan Berita Dana Desa Sesuai Kode Etik, Bantah Tudingan Giring Opini Tanpa Bukti

Jumat, 11 September 2026 - 23:47 WIB

Dituding Opini Tanpa Data, NagaNews.co Tegaskan Pemberitaan Berdasar Konfirmasi

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru