Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pajak ASN, Sanksi Tegas Menanti

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

keterangan Foto: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (dok.ist)

keterangan Foto: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho (dok.ist)

Pekanbaru, NagaNews.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sebagai bentuk keteladanan sebelum mengimbau masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditargetkan ke masyarakat, tetapi juga dimulai dari internal pemerintah. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).

“Jangan sampai kami mengajak masyarakat membayar pajak, tapi kendaraan pemerintah sendiri justru menunggak,” tegas Agung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemko rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik ASN. Bahkan, petugas mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk melihat potensi peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pekanbaru.

Dari hasil apel pagi, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. Terhadap temuan ini, Pemko akan memberikan sanksi tegas.

“Sanksinya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, hingga kewajiban pajaknya diselesaikan,” ujar Agung.

Tak hanya kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai mendata kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Salah satu opsi sanksi yang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan dilunasi.

“ASN dan pejabat Pemko digaji dari pajak yang dibayar masyarakat. Sudah seharusnya mereka menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” tutup Agung.(MS***)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa UIR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla dalam Seminar “Hukum di Atas Bara”
SPMB Pekanbaru 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Rincian Jalur SD dan SMP
Robby Rubianto, S.E., Calon Geuchik yang Layak Didukung, Ini Alasannya
Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal
Polsek Bukit Raya Bersama Petani dan Siswa SMK Rawat Jagung Pipil Menjelang Panen
Komisi II DPR Desak Kemendagri Rampungkan Aturan Pemekaran, Provinsi Tapanuli Kian Mendekati Kenyataan
For-WIN Dukung Penuh Tindakan Tegas Polda Lampung Berantas Begal dan Curanmor
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Polda Riau: Tetap Tertib, ETLE Masih Berjalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:15 WIB

Mahasiswa UIR Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla dalam Seminar “Hukum di Atas Bara”

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:08 WIB

SPMB Pekanbaru 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Rincian Jalur SD dan SMP

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Robby Rubianto, S.E., Calon Geuchik yang Layak Didukung, Ini Alasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolsek Medan Labuhan Pimpin Pengamanan Aksi Damai LSM GUSSUR di Desa Manunggal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:42 WIB

Polsek Bukit Raya Bersama Petani dan Siswa SMK Rawat Jagung Pipil Menjelang Panen

Berita Terbaru