Pekanbaru, NagaNews.co – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memperketat pengawasan kepatuhan pembayaran pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini sebagai bentuk keteladanan sebelum mengimbau masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditargetkan ke masyarakat, tetapi juga dimulai dari internal pemerintah. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/6/2026).
“Jangan sampai kami mengajak masyarakat membayar pajak, tapi kendaraan pemerintah sendiri justru menunggak,” tegas Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemko rutin menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik ASN. Bahkan, petugas mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk melihat potensi peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pekanbaru.
Dari hasil apel pagi, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi pajak. Terhadap temuan ini, Pemko akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksinya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, hingga kewajiban pajaknya diselesaikan,” ujar Agung.
Tak hanya kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai mendata kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Salah satu opsi sanksi yang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan dilunasi.
“ASN dan pejabat Pemko digaji dari pajak yang dibayar masyarakat. Sudah seharusnya mereka menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” tutup Agung.(MS***)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






