Korban Penganiayaan Laporkan Pelaku ke Mapolres Langsa!

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews.co, – Keluarga Korban Kekerasan Muhammad Furqan (23), Warga Gampong Alue Beurawe, Melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan ke Polres Kota Langsa

Keluarga Muhammad Furqan (23), warga Gampong Alue Beurawe, telah melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh saudara mereka kepada Polres Kota Langsa dengan Nomor LP/B/491/X/2025/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh pada 4 Oktober 2025.

Menurut keterangan M. Furqan, saudaranya menjadi korban pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Teuku Umar, Desa Peukan Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengalami luka lebam pada tangan kiri dan kanan, luka lecet di lutut, lebam di wajah sebelah kanan, sakit punggung belakang, serta benjol di kepala sebelah kiri.

Selain itu, korban juga mengalami kehilangan materiil berupa uang sebesar Rp.120.000 yang diambil oleh pelaku dari kantong celana korban.

Saat ini, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Langsa untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang sah untuk mendukung penegakan hukum.”

M Furqan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Kota Langsa, untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan mental. Ia berharap pelaku dapat segera terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penganiayaan ini sangat kejam dan tidak manusiawi. Apalagi korban adalah perempuan yang mengalami gangguan mental, sehingga membutuhkan perlindungan dan keadilan,” ujar M Furqan.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Kami berharap Polres Kota Langsa dapat bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tambahnya.

M Furqan juga meminta masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku,” tutupnya.” (B.01/ril)

Berita Terkait

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Mahasiswa KKN IAIN Langsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Amblas di Langkat
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Saat Masyarakat Butuh, Prajurit Kodaeral I Sigap Padamkan Kebakaran di Medan Deli
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:04 WIB

Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Berita Terbaru