Langsa, NagaNews. Co, – Kondisi akses jalan rutinitas sehari – hari warga di Desa Alur Buaya (Troom) Kecamatan Langsa Baro terpantau media ini di penuhi material tumpahan tanah timbun yang di angkut truck galian C di wilayah tersebut, Sabtu (22/11/2025).
Informasi dihimpun media ini dari berbagai sumber masyarakat Desa setempat tepatnya dusun Satu Alur Buaya mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut membuat masyarakat pengguna jalan resah, mereka terusik dengan keadaan jalan becek tanpa kepedulian dari pelaku usaha galian C.
“Ya, kondisi jalan seperti ini, imbasnya ke masyarakat, warga terganggu dengan jalan becek yang diduga hasil bawaan dari Ban dan juga tumpahan dari truck pengangkut tanah galian C.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian ini sambung warga lagi, sudah berlangsung selama seminggu belakangan ini, namun hingga hari ini tidak ada etiket baik dari pelaku usaha galian C untuk menyiram menyingkirkan material tanah yang memenuhi badan jalan, keluh warga yang minta namanya tidak ditulis oleh media ini.
Sementara itu warga lainnya mengungkapkan, “kondisi jalan becek seperti ini, dikhawatirkan oleh banyak pengguna jalan akan terjadi hal-hal yang tidak mereka inginkan, diantara tingginya resiko kecelakaan.
“Jalan becek dan licin ini tambah warga lagi, bisa mengundang kecelakaan tunggal terhadap kami pengguna jalan, karena itu kami berharap, keluhan kami dapat ditanggapi oleh pemilik usaha galian C yang ada sekitar lokasi jalan ini, pungkasnya.
Terpisah, pantauan dilakukan media ini terlihat tumpahan materai tanah timbun di badan jalan dusun 1 (satu) desa Alur Buaya berada dalam kondisi yang sangat memprihatikan bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Dari pantauan, terlihat material tanah timbun yang diduga hasil bawaan Ban truck, tanah timbun galian C tersebut sudah memenuhi dihampir seluruh badan jalan yang merupakan akses rutinitas sehari-hari warga, akibat kondisi itu, tak ayal warga resah, terusik dan terganggu atas kejadian itu.
Untuk diketahui, merusak atau mengganggu fungsi jalan, hal tersebut dapat di jerat dengan pidana penjara sesuai pasal 274 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan akutan jalan (LLAJ), demikian warga Alur Buaya. (B.01)






