Lampung, Way Kanan, NagaNews.co. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan barang tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis, (29/01/2026)
Kegiatan ini di hadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan Ormas Granat Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S.H, M.H, yang disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi di pergunakan sebagaimana fungsinya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara yang di dominasi oleh kasus narkotika
Rinciannya meliputi :
9 Perkara Narkotika Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi
3 Perkara Oharda Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda
2 Perkara TPULTerkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum)
Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi Sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika “ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya
Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-1793/C4/12/2025 beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur
Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan tambahnya
Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara di bakar, di hancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.(***)
Ke
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






