Langsa, NagaNews.co, – Gampong Blang adalah salah satu Gampong yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan DD tahun sebelumnya tanpa melalui proses Silpa pada tahun berjalan berikutnya, Kamis (5 Februari 2025).
Informasi yang diterima NagaNews. Co, dari berbagai sumber, bahwa pelatihan aparataur desa yang terlaksana pada tanggal 21 Januari 2026 lalu di L.Ruma Jln.Iskandar Muda Gampong PB.Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, kegiatan tersebut kuat dugaan menggunakan DD tahun 2025 tanpa melalui proses SILPA.
Artinya sisa lebih perhitungan anggaran terlebih dulu harus masuk kedalam Kas desa untuk selanjutnya dimasukkan kembali kedalam APBDes tahun berjalan agar bisa digunakan kembali sesuai yang direncanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini bertujuan agar tertib administrasi, penggunaan dana desa yang tidak sah tidak melalui prosedur penggunaan dana – desa, hal tersebut adalah pelanggaran. Adapun sangsi yang dapat dikenakan yakni berupa sangsi administratif hingga sangsi pidana.
Terkait hal tersebut di atas, Inspektur Pembantu (Urban) Inspektorat kota Langsa Bustami,.SH yang dikonfirmasi beberapa hari lalu, yang bersangkutan belum menjawab pertanyaan Wartawan, Inspektorat terindikasi diam atas dugaan penyalahgunaan anggaran DD oleh Geuchik Gampong Blang.
Atas dasar hal tersebut di atas, APH diminta ambil alih melakukan audit menyeluruh pada realisasi anggaran Dana Desa tahun 2025, ini peting dilakukan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terjadinya dugaan korupsi pada penggunaan dana desa di kota Langsa.
Langkah audit tersebut juga sesuai seperti apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






