Setelah Tertunda Dua Pekan, Sidang Lapangan Sengketa Ganti Rugi Tol Rumbai, Kembali di Gelar

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali mengelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, yang dipimpin Majelis Hakim dan Panitra Penganti dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pantauan media saat di lapangan masing-pihak sudah berada di lapangan sejak pukul 09 : 30, hadir juga pihak instansi terkait diantaranya dari Dinas PUPR, dan Kantor BPN.Pekanbaru.

Setelah Hakim mengecek kehadiran para pihak sudah lengkap, hakim langsung meminta pengugat untuk menunjukkan titik/patok tanah yang sedang disengketakan dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.

Ket. Foto : Ganda Nadeak SH, (Pegang Berkas) Kuasa Hukum Poltak Simbolon (Turut Tergugat III), saat menghadiri Sidang Lapangan di Rumbai
Setelah selesai penunjukan semua titik selesai, Hakim kemudian memberitahukan sidang berikutnya akan digelar satu minggu kedepan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya saat ini untuk sementara mengikuti jalanya sidang.

Ket. Foto : Tim Poltak Simbolon, (Baju Hitam) saat mengikuti sidang Lapangan, Kamis (26/02/2026) di Rumbai
“Untuk di ketahui, semua titik yang ditunjuk pihak BPN yang dihadirkan Rohadi selaku pengugat, tidak jauh beda dengan koordinat yang sebelumnya telah pernah di ploting BPN, sesuai dengan surat SHM atas nama Poltak Simbolon” Ungkap Nadeak.

Nadeak mengatakan pihaknya memilki dokumen lengkap sebagai pemilik tanah, sebagai mana yang dikeluarkan BPN Pekanbaru. Saya yakin nanti diujung persidangan akan terungkap siapa sebenarnya Mafia Tanah sesungguhnya dalam sengketa ganti tol ini, terangnya. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram
Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM
Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”
Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyerahkan SK Tuan Rumah HPN dan Powanas, kepada Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.(int)

Berita

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:54 WIB