Setelah Tertunda Dua Pekan, Sidang Lapangan Sengketa Ganti Rugi Tol Rumbai, Kembali di Gelar

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali mengelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, yang dipimpin Majelis Hakim dan Panitra Penganti dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pantauan media saat di lapangan masing-pihak sudah berada di lapangan sejak pukul 09 : 30, hadir juga pihak instansi terkait diantaranya dari Dinas PUPR, dan Kantor BPN.Pekanbaru.

Setelah Hakim mengecek kehadiran para pihak sudah lengkap, hakim langsung meminta pengugat untuk menunjukkan titik/patok tanah yang sedang disengketakan dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.

Ket. Foto : Ganda Nadeak SH, (Pegang Berkas) Kuasa Hukum Poltak Simbolon (Turut Tergugat III), saat menghadiri Sidang Lapangan di Rumbai
Setelah selesai penunjukan semua titik selesai, Hakim kemudian memberitahukan sidang berikutnya akan digelar satu minggu kedepan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya saat ini untuk sementara mengikuti jalanya sidang.

Ket. Foto : Tim Poltak Simbolon, (Baju Hitam) saat mengikuti sidang Lapangan, Kamis (26/02/2026) di Rumbai
“Untuk di ketahui, semua titik yang ditunjuk pihak BPN yang dihadirkan Rohadi selaku pengugat, tidak jauh beda dengan koordinat yang sebelumnya telah pernah di ploting BPN, sesuai dengan surat SHM atas nama Poltak Simbolon” Ungkap Nadeak.

Nadeak mengatakan pihaknya memilki dokumen lengkap sebagai pemilik tanah, sebagai mana yang dikeluarkan BPN Pekanbaru. Saya yakin nanti diujung persidangan akan terungkap siapa sebenarnya Mafia Tanah sesungguhnya dalam sengketa ganti tol ini, terangnya. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat
Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan
1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI
Penempatan Siti Zuriah Sebagai Kepala BKPSDM Langsa Perlu Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Ketua Harian Dekranas Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Daya Saing Global Perajin Nusantara
249 Anak PAUD Tapteng Unjuk Kreativitas, Bunda PAUD Dorong Generasi Emas
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 10:58 WIB

Pangdam XIX/TT: Donor Darah dan Pengobatan Gratis Wujud Pengabdian TNI kepada Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 10:30 WIB

Kemendagri Dorong Pemda di NTB Perkuat KPDBU untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 19 September 2026 - 15:33 WIB

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan 6 Kapolsek Jajaran Polres Kampar

Sabtu, 19 September 2026 - 15:07 WIB

Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI Resmi Diresmikan, Perkuat Kolaborasi Hadapi Kejahatan Lingkungan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:10 WIB

1.115 Warga Beutong Ateuh Banggalang Dukung Investasi, Aspirasi Disampaikan ke Komisi III DPR RI

Berita Terbaru