Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali mengelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, yang dipimpin Majelis Hakim dan Panitra Penganti dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Pantauan media saat di lapangan masing-pihak sudah berada di lapangan sejak pukul 09 : 30, hadir juga pihak instansi terkait diantaranya dari Dinas PUPR, dan Kantor BPN.Pekanbaru.
Setelah Hakim mengecek kehadiran para pihak sudah lengkap, hakim langsung meminta pengugat untuk menunjukkan titik/patok tanah yang sedang disengketakan dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya saat ini untuk sementara mengikuti jalanya sidang.

Nadeak mengatakan pihaknya memilki dokumen lengkap sebagai pemilik tanah, sebagai mana yang dikeluarkan BPN Pekanbaru. Saya yakin nanti diujung persidangan akan terungkap siapa sebenarnya Mafia Tanah sesungguhnya dalam sengketa ganti tol ini, terangnya. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






