Air Keras untuk Aktivis: Teror Biadab yang Mengancam Demokrasi, PERMAHI Cabang Langsa Angkat Suara

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. Co – Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa aktivis yang bersuara kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia masih berada dalam posisi rentan. Metode serangan yang digunakan—air keras—mencerminkan tindakan yang terencana, brutal, dan bertujuan membungkam suara keadilan melalui teror.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kota Langsa, Afinas Qadafi, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah teror terhadap demokrasi. Serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap keberanian publik untuk bersuara. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut yang sengaja diciptakan,” tegas Afinas Qadafi dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (19 Maret 2026).

Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela hak asasi manusia yang selama ini berada di garis depan memperjuangkan keadilan.

“Jika pelaku tidak segera ditangkap dan aktor intelektualnya tidak diungkap, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa kekerasan adalah cara efektif untuk membungkam kritik,” lanjutnya.

Secara hukum, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, apabila terbukti direncanakan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tambahan terkait permufakatan jahat. Tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

PERMAHI Langsa mendesak:

1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan.
2. Negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan aktivis lainnya.
3. Pemerintah memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.

“Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi demokrasi. Tanpa tindakan tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia,” ujar Afinas.

Sebagai penutup, Afinas Qadafi menegaskan: “Jika aktivis disiram air keras dan negara gagal menghadirkan keadilan, maka yang sedang runtuh bukan hanya hukum tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tandas Afinas. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin
Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa
Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah
Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron
Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai
Bupati Tapteng dan Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Salurkan Bantuan PIP kepada 148 Siswa
For-WIN Gelar Lomba Artikel Bertema “81 Tahun RI Merdeka, Apakah Kita Sudah Merdeka?”
Pembangunan Mangkrak, DPP-SPKN Sorot Dugaan Korupsi Pasar Bawah Pekanbaru dan Minta APH Periksa
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai

Berita Terbaru