Bongkar Sindikat Bayi, Enam Tersangka Diamankan

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Mengamankan Terduga Sindikat Penjualan Bayi.

Ket. Foto : Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Mengamankan Terduga Sindikat Penjualan Bayi.

Belawan, NagaNews.co,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), membongkar praktik penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas mengamankan enam tersangka dengan peran berbeda: ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) pendamping ET, JG (39) pembeli bayi, SEP (suami JG), M (42) ibu kandung bayi, serta SD (41) perantara M dan ET.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mewakili Kapolres AKBP Rosef Efendi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Unit IV PPA pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima laporan tentang pasangan suami istri yang diduga berulang kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus.

Tim lalu menyelidiki dan memantau pergerakan pelaku. Pada 28 Maret 2026, diketahui akan ada transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung M kepada pasangan JG dan SEP.

Saat transaksi berlangsung, tim membagi tugas dan mengamankan seluruh pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ET telah dua kali melakukan praktik serupa. Ibu kandung menjual bayinya karena alasan ekonomi seharga Rp12 juta, lalu ET menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.

Saat ini, seluruh tersangka masih diperiksa untuk pengembangan kasus. Bayi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa demi melindungi hak-hak anak.(Wt)

Penulis : WT

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin
Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa
Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah
Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron
Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai
Bupati Tapteng dan Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Salurkan Bantuan PIP kepada 148 Siswa
For-WIN Gelar Lomba Artikel Bertema “81 Tahun RI Merdeka, Apakah Kita Sudah Merdeka?”
Pembangunan Mangkrak, DPP-SPKN Sorot Dugaan Korupsi Pasar Bawah Pekanbaru dan Minta APH Periksa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Belajar di MIS Al-Muttaqin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Masyarakat Minta Satpol PP-WH Tingkatkan Pengawasan Tempat Gym di Langsa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Dua Hari Dilanda Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Kembali Rendam Pemukiman Warga Tapanuli Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Polsek Bunut Ringkus Pelaku Curanmor di Pelalawan, Satu DPO Masih Buron

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Tinjau Banjir di Sipange, Bupati Masinton Pasaribu Instruksikan Percepatan Normalisasi Sungai

Berita Terbaru