Kota Langsa, NagaNews. Co, – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan banjir, saat puluhan warga menyampaikan orasi di gerbang gedung kantor wali kota setempat, Kamis (2/4/2026).
Dalam penyampaiannya, warga berharap bantuan bencana dapat segera disalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat terdampak. Mereka juga menyoroti adanya persyaratan yang dinilai cukup ketat yang ditetapkan Pemko Langsa dalam proses penyaluran bantuan, serta meminta tanggapan resmi dalam bentuk surat pernyataan tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., menerima langsung aspirasi warga dan memberikan respons secara terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk komitmen, Sekda Kota Langsa menyampaikan pernyataan resmi melalui surat Nomor: 06/1177/2026 yang memuat beberapa poin penting:
1. Pemerintah Kota Langsa akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat, khususnya terkait Bantuan Stimulan Rumah (rusak ringan, sedang, dan berat), bantuan isi hunian, dukungan ekonomi, serta Jaminan Hidup (Jadup), untuk dapat dibagikan secara merata kepada masyarakat Kota Langsa.
2. Pemerintah Kota Langsa menyatakan bahwa pembagian bantuan secara merata tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026, dan Juklak Nomor 5 Tahun 2024 tentang Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana.
3. Pemerintah Kota Langsa menyatakan, apabila terdapat kesalahan atau manipulasi data dalam proses mulai dari pendataan hingga penyaluran penerima bantuan stimulan yang tidak sesuai kriteria, maka akan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani penerima bantuan.
4. Pemerintah Kota Langsa menyatakan bahwa hingga 2 April 2026 masih melaksanakan penyelesaian proses pendataan korban bencana hidrometeorologi untuk Tahap II sebanyak 38.013 kepala keluarga (KK).
Di tengah berbagai tantangan pascabencana, Pemko Langsa terus berupaya hadir tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai pendengar bagi masyarakatnya.
Pemko Langsa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pascabencana terus dilakukan secara maksimal, transparan, dan berlandaskan aturan, guna memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta memberi dampak nyata bagi pemulihan kehidupan warga. (B.01/ril)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






