Kampus hari ini sedang sakit. Bukan karena kurang pintar, tetapi karena terlalu banyak yang pura-pura tidak tahu. Di ruang yang katanya “intelektual”, pelecehan seksual justru tumbuh diam-diam. Bukan satu dua kasus, tetapi berulang, sistematis, dan memuakkan.
Lebih parahnya lagi, semua orang seperti sudah tahu… tetapi memilih bungkam. Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal budaya busuk yang dibiarkan hidup. Dan saya, Afinas Qadafi, melihat kampus bukan lagi sekadar tempat mencari ilmu. Ia mulai berubah menjadi ruang abu-abu, di mana batas antara benar dan salah kabur, dan kekuasaan sering kali lebih kuat daripada keadilan. Korban? Dibungkam. Pelaku? Dilindungi. Kampus? Cuci tangan.
Narasi klasik selalu diulang: “Jaga nama baik kampus.” Tetapi pertanyaannya—nama baik siapa yang sebenarnya dijaga? Karena yang jelas, bukan nama baik korban. Lebih menjijikkan lagi, korban sering dipaksa menjadi tersangka sosial. Cara berpakaian dipersoalkan. Sikap dipertanyakan. Bahkan keberaniannya melapor dianggap ancaman. Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini pengkhianatan terhadap akal sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal hukum sudah ada. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas melindungi korban. Kampus juga diwajibkan patuh pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Tetapi apa gunanya aturan jika hanya menjadi pajangan? Masalah sebenarnya ada pada mentalitas: lebih takut viral daripada takut berbuat salah. Selama citra masih bisa diselamatkan, keadilan bisa ditunda. Selama kasus bisa ditutup, korban bisa dilupakan.
Inilah wajah asli sebagian kampus kita hari ini: rapi di luar, busuk di dalam. Korban menghilang, pelaku berkeliaran bebas seolah tidak terjadi apa-apa.
Jika kampus terus seperti ini, maka kita sedang mencetak generasi yang pintar berteori, tetapi gagal menjadi manusia. Lulus dengan gelar, tetapi minus empati. Bicara hukum, tetapi tak paham keadilan.
Saya ingin mengatakan dengan tegas: diamnya kampus adalah bentuk keberpihakan, dan itu berpihak pada pelaku. Ingatlah bahwa “mendiamkan sebuah kesalahan merupakan kejahatan”. Tidak ada lagi ruang untuk netral. Tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi.
Kalau kampus masih ingin disebut sebagai tempat mulia, maka bersihkan dirinya sendiri. Buka kasus, lindungi korban, dan hukum pelaku tanpa kompromi. Jika tidak? Jangan lagi bicara soal moral. Karena yang tersisa hanyalah ilmu tinggi yang kehilangan harga diri.
Diam adalah pilihan. Tetapi hari ini, diam berarti membiarkan pelecehan terus terjadi.
Sudah saatnya mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika berhenti jadi penonton. Laporkan. Suarakan. Lawan. Jika kamu korban, kamu tidak sendiri. Jika kamu saksi, jangan ikut diam. Jika kamu bagian dari kampus, berpihaklah dengan jelas. Gunakan hakmu. Dorong kampus membentuk dan mengaktifkan Satgas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan tegakkan perlindungan korban sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jangan tunggu korban berikutnya. Jangan tunggu kasus berikutnya viral. Karena perubahan tidak datang dari kampus yang diam, tetapi dari orang-orang yang berani melawan.
Sudah saatnya pikiran dan gerakan feminisme dimulai dari mahasiswi, bergerak dari akar rumput menuju langit. Jadikan feminisme sebagai instrumen kritik dan rekonstruksi. Jadilah seperti Sojourner Truth, mantan budak Amerika Serikat yang memperjuangkan hak suara perempuan, yang terkenal dengan pidatonya: “Ain’t I a Woman?”
Sudah saatnya kita bergerak dan melawan.***






