Langsa, NagaNews.co, – Sebuah kisah pilu menimpa Puspa Rini, seorang ibu paruh baya warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/4/2026).
Ibu dengan anak-anak yang masih kecil tersebut digelandang ke Mapolres Langsa karena diduga mengambil brondolan sawit di perkebunan PTPN IV Regional 6, Kebun Baru, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan tersebut, Puspa Rini terpaksa mendekam beberapa hari di sel tahanan Mapolres Langsa, jauh dari pelukan anak-anaknya yang masih kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak Rini berada di dalam tahanan, kasih sayang seorang ibu yang seharusnya dirasakan oleh anak-anaknya seketika pupus, hanya gara-gara brondolan sawit.
Namun, nasib berkata lain. Puspa Rini akhirnya bisa kembali berkumpul dengan anak dan keluarganya setelah mendapat perhatian dari Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E. Wali kota menjamin pembebasannya dari sel tahanan.
Atas hal tersebut, apresiasi dari berbagai pihak tak terbendung. Banyak warga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Jeffry atas wujud kepedulian dan empatinya dalam membebaskan Puspa Rini.
“Kinerja Wali Kota Jeffry Sentana S. Putra, S.E. patut kita apresiasi. Di tengah kesibukannya, beliau masih sempat memberikan perhatian kepada rakyat kecil,” ujar Sofyan, warga Kota Langsa.
Ia menambahkan, “Pembebasan Puspa Rini menjadi catatan penting bahwa Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, adalah sosok pemimpin yang peduli. Beliau layak kita acungi jempol.” (B.01)






