Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Langsa, NagaNews.co, – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga warga pelintas nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ironisnya, lokasi tersebut jelas terpampang spanduk imbauan berisi larangan membuang sampah. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Mereka justru menjadikan pinggir jalan lintas nasional sebagai tempat pembuangan sampah, seolah melawan regulasi yang berlaku.

Hingga kini, tindakan tegas terhadap pelaku buang sampah sembarangan belum dilakukan oleh pihak gampong maupun petugas terkait dari Pemko Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan serta mewajibkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif.

Warga Sesalkan Perilaku Oknum

Dalam konfirmasinya, Rabu (22/4/2026), Rani, warga Gampong Matang Seulimeng, menyayangkan perilaku oknum yang merusak keindahan lingkungan di wilayah gampong orang lain.

“Perilaku buang sampah ini menurut kami dilakukan oleh warga gampong lain sambil melintas. Ini tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan keras dari pihak terkait, baik gampong maupun Pemko Langsa,” ujar Rani.

Ia menambahkan, pemerintah desa atau gampong sebaiknya membuat regulasi berupa qanun gampong yang mengatur tentang sampah berikut sanksi bagi pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry
Transparan dan Akuntabel, Pengadaan Peralatan Sekolah Disdikbud Langsa Sesuai Ketentuan
Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat

Selasa, 21 April 2026 - 17:31 WIB

Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan

Senin, 20 April 2026 - 19:09 WIB

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WIB

Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama

Berita Terbaru