Langsa, NagaNews.co, – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga warga pelintas nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ironisnya, lokasi tersebut jelas terpampang spanduk imbauan berisi larangan membuang sampah. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Mereka justru menjadikan pinggir jalan lintas nasional sebagai tempat pembuangan sampah, seolah melawan regulasi yang berlaku.
Hingga kini, tindakan tegas terhadap pelaku buang sampah sembarangan belum dilakukan oleh pihak gampong maupun petugas terkait dari Pemko Langsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan serta mewajibkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif.
Warga Sesalkan Perilaku Oknum
Dalam konfirmasinya, Rabu (22/4/2026), Rani, warga Gampong Matang Seulimeng, menyayangkan perilaku oknum yang merusak keindahan lingkungan di wilayah gampong orang lain.
“Perilaku buang sampah ini menurut kami dilakukan oleh warga gampong lain sambil melintas. Ini tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan keras dari pihak terkait, baik gampong maupun Pemko Langsa,” ujar Rani.
Ia menambahkan, pemerintah desa atau gampong sebaiknya membuat regulasi berupa qanun gampong yang mengatur tentang sampah berikut sanksi bagi pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






