Medan, NagaNews.co, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang dilakukan secara brutal di Kota Medan. Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.
Ricko menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) adalah otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang mengantar anaknya ke sekolah.
Dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter. Korban yang terluka tidak mampu melawan saat tasnya dirampas. Kedua pelaku lalu melarikan diri.
Aksi nekat ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dilakukan siang hari di kawasan permukiman.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, analisis CCTV, serta penelusuran jejak pelaku. Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30). Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
IH lebih dulu diamankan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi memburu JS yang melarikan diri ke Aceh. Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melawan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Peringatan tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko.
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.
Polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku diketahui residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat. Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. (Wt)
Penulis : Wt
Editor : Redaksi






