Dirreskrimum Polda Sumut: Residivis Begal Sadis di Marelan Dilumpuhkan, Sempat Kabur ke Aceh

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, NagaNews.co, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang dilakukan secara brutal di Kota Medan. Pelaku utama yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak diamankan.

Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam konferensi pers di depan kantor Ditreskrimum, Rabu (22/4). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi.

Ricko menjelaskan, pelaku utama berinisial JS alias Bokir (30) adalah otak kejahatan yang merencanakan aksi begal sekaligus melukai korban menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terjadi pada Rabu (15/4/2026) di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, Juliana (43), menjadi sasaran saat pulang mengantar anaknya ke sekolah.

Dua pelaku berboncengan sepeda motor memepet korban di tengah jalan. Tanpa peringatan, pelaku menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter. Korban yang terluka tidak mampu melawan saat tasnya dirampas. Kedua pelaku lalu melarikan diri.

Aksi nekat ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dilakukan siang hari di kawasan permukiman.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, analisis CCTV, serta penelusuran jejak pelaku. Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku. Dua di antaranya ditangkap, yakni IH (29) dan JS (30). Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

IH lebih dulu diamankan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil interogasi, polisi memburu JS yang melarikan diri ke Aceh. Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, JS ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melawan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Peringatan tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” ujar Ricko.

Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis.

Polisi menyita sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku diketahui residivis dengan riwayat kasus kriminal sebelumnya.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat. Para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat. (Wt)

Penulis : Wt

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”
Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur
Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Polsek Medan Labuhan Siaga di Sei Mati Usai Laporan Tawuran
Kapolda Riau dan Kajati Sepakat Satukan Visi, Pangdam Turut Hadir: “Riau Aman, Hukum Tegak!”
Patroli KRYD Polsek Medan Labuhan Digelar, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan
Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Rotasi Besar di Tubuh PJU dan Kapolres
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:42 WIB

Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Kapolres Way Kanan Bantah Anggotanya Peras Pedagang BBM: “Hanya Ucapan 50-50, Bukan Permintaan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:52 WIB

Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Ditemukan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:28 WIB

Polsek Baradatu Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:12 WIB

Polsek Medan Labuhan Siaga di Sei Mati Usai Laporan Tawuran

Berita Terbaru