Rencana Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Target Awal 4 Orang

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, NagaNews.co, – Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Dumaris Boru Sitio (60), warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terungkap memiliki latar belakang yang lebih keji dari perkiraan awal. Para pelaku diduga tidak hanya berniat mencuri, tetapi juga merencanakan pembunuhan terhadap empat orang yang berada di rumah korban.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan. Bahkan, bukan hanya satu korban, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Kombes Hasyim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka, Dua Perempuan dan Dua Laki-laki

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka berinisial AF, SL, E, dan L – terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. AF disebut sebagai otak pelaku sekaligus mantan menantu korban.

Sementara itu, SL, suami siri AF, bertindak sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas.

Dikejar Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap di Aceh

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap dalam pengejaran lintas provinsi. Dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan dilakukan bersama jajaran Polda Aceh, Polres Aceh Tengah, Polres Binjai, dan Polda Sumatera Utara,” ujar Kombes Muharman.

Motif Ganda: Sakit Hati dan Ekonomi

Menurut Muharman, kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi sakit hati dan motif ekonomi.

“Pengakuan tersangka, selama tinggal di rumah korban saat masih menjadi menantu, dia sering dimarahi dan dimaki korban. Selain itu, ada motif ingin menguasai harta benda korban,” jelasnya.

Empat Kali Survei, Rencana Matang di Hotel

Hasil pengembangan menunjukkan para pelaku telah empat kali melakukan survei ke rumah korban. Rencana perampokan yang berubah menjadi pembunuhan terhadap empat penghuni rumah itu disusun di Hotel Aloha, Jalan Riau, Pekanbaru. Di hotel tersebut, mereka mengambil kayu balok dan membentuknya menyerupai stik baseball.

Aksi yang Terencana dan Sadis

Sebelum aksi utama, para pelaku diduga telah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dan membawa kabur uang sekitar Rp4 juta. Kejadian itu membuat suami korban memasang kamera CCTV.

Pada hari kejadian, para pelaku bertemu dengan anak korban, Arnold, yang berkebutuhan khusus, untuk mengetahui situasi rumah. Setelah mendapat informasi bahwa korban sendirian, AF berpura-pura bersilaturahmi, lalu SL yang mengaku sebagai driver ojek online masuk dengan alasan menagih utang.

Begitu korban membantah, SL langsung memukul korban berkali-kali (hampir lima kali) di bagian kepala hingga dada. Korban tewas di tempat. Jenazah kemudian diseret ke kamar mandi, dan para pelaku menggasak barang berharga, termasuk perhiasan emas, laptop, ponsel, hingga dolar Singapura.

Kabur, Mabuk-mabukan, lalu Ditangkap

Setelah aksinya, keempat pelaku kabur ke Binjai dan sempat mabuk-mabukan di sebuah pub. Mereka kemudian berpencar: AF dan SL ke Aceh, sementara E dan L ke Medan.

Polisi bergerak cepat. AF dan SL ditangkap di gubuk milik kakak SL di Aceh, sementara E dan L diamankan saat memasuki rumah kontrakan baru di Medan.

Pengaruh Narkoba dan Ancaman Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa hasil tes urine keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. “Ada pengaruh obat-obatan terlarang sehingga pelaku berani melakukan aksi sadis tersebut,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (MS)

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti
Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:49 WIB

Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:15 WIB

Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05 WIB

Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:16 WIB

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Keterangan Foto: Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E., memimpin pengambilan sumpah dan pelantikan 47 geuchik terpilih dari lima kecamatan di Kota Langsa, Kamis (30/7/2026).

Berita

Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:49 WIB