Polisi Amankan Hampir 1 Ton BBM Bersubsidi di Pakuan Ratu, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ;  Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Keterangan foto ; Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026).

Tersangka berinisial H (51 tahun), warga Kampung Serupa Indah, diamankan petugas bersama barang bukti hampir 1 ton BBM jenis pertalite.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh H di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 derigen, masing-masing berisi 34 liter, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka,” ujar Kapolres.

Total BBM yang diamankan mencapai 850 liter atau hampir 1 ton. Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” tegas Kapolres. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Kerahkan Heli Water Booming, Puluhan Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Bukit Raya Kini Beri Edukasi Menanam Pisang di Pekarangan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan

Berita Terbaru