Polisi Amankan Hampir 1 Ton BBM Bersubsidi di Pakuan Ratu, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ;  Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Keterangan foto ; Reskrim Polsek Pakuan Ratu, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026).

Tersangka berinisial H (51 tahun), warga Kampung Serupa Indah, diamankan petugas bersama barang bukti hampir 1 ton BBM jenis pertalite.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh H di kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 derigen, masing-masing berisi 34 liter, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka,” ujar Kapolres.

Total BBM yang diamankan mencapai 850 liter atau hampir 1 ton. Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” tegas Kapolres. (Budi)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”
Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang
Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:58 WIB

Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko

Berita Terbaru