Lampung, Way Kanan, NagaNews.co, – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026).
Tersangka berinisial H (51 tahun), warga Kampung Serupa Indah, diamankan petugas bersama barang bukti hampir 1 ton BBM jenis pertalite.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., saat diwawancarai awak media di Satreskrim Polres Way Kanan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh H di kediamannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 25 derigen, masing-masing berisi 34 liter, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka,” ujar Kapolres.
Total BBM yang diamankan mencapai 850 liter atau hampir 1 ton. Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun,” tegas Kapolres. (Budi)
Penulis : Budi
Editor : Redaksi






