Aceh, NagaNews.co, – Bencana banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada tanggal 26 November 2025, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Tamiang, disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Hal itu mengakibatkan debit air sungai meningkat dan meluap ke pemukiman warga dari daerah aliran sungai (DAS).
Kondisi tersebut diperparah dengan kondisi hutan Aceh yang semakin memprihatinkan, terutama di wilayah hulu sungai Kota Langsa, tepatnya di Kecamatan Birem Bayeun. Kawasan ini diduga mengalami deforestasi akibat ulah PT. Sawit Nabati Indah (SNI) yang disebut beroperasi secara ugal-ugalan dan terindikasi kuat melanggar hukum.
Inisiator Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi Soroti Deforestasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisiator Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi, Wahyu Ramadana, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa banjir bandang yang terjadi pada November 2025 bukanlah bencana alam murni. Menurutnya, banjir tersebut terjadi karena hutan Aceh yang sudah mulai hancur dibabat habis.
“Untuk itu, kami menyoroti berdasarkan data analisis Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) untuk tahun 2025. Kabupaten Aceh Timur mencatatkan tingkat deforestasi tertinggi di Provinsi Aceh, dan wilayah Kecamatan Birem Bayeun menjadi fokus utama,” ujar Wahyu.
Penyebab Utama dan Dampak Bencana
Ia menjelaskan bahwa penyebab utama deforestasi adalah konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal serta penebangan liar (illegal logging). Akibatnya, kerusakan hutan di area perbukitan memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang di Aceh Timur dan tanah longsor, yang turut mengancam nyawa masyarakat di wilayah hilir.
Sorotan terhadap PT. Sawit Nabati Indah
Wahyu Ramadana menyoroti pembukaan lahan yang dilakukan PT. Sawit Nabati Indah dinilai sangat memprihatinkan. “Kita dapat melihat dari citra satelit Google betapa parahnya pembajakan hutan di Birem Bayeun, Aceh Timur, yang dilakukan oleh PT. SNI. Lokasinya menjadi hulu dari Krueng Langsa (sungai Langsa), serta beberapa aliran sungai di Aceh Timur, Aceh Tamiang, bahkan hingga ke dataran Gayo,” jelasnya.
Ia meminta Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk ikut andil. “Saat banjir datang, mereka (PT. SNI) tidak tahu menahu, tetapi yang menjadi korban adalah masyarakat. Kami meminta negara benar-benar hadir. Hari ini masyarakat disibukkan dengan berbagai bantuan yang belum pasti ada, sementara seharusnya pemerintah hadir dan menindak tegas semua elemen yang melakukan deforestasi ugal-ugalan seperti yang dilakukan PT. Sawit Nabati Indah.”
Desakan agar APH Segera Bertindak
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa kerusakan hutan yang dilakukan PT. Sawit Nabati Indah bukan hal yang wajar. Apalagi diperparah dengan bencana banjir yang baru terjadi beberapa bulan lalu. “Jika tidak segera diatasi, bencana serupa akan segera terjadi lagi. Kami mendesak APH untuk segera turun ke lapangan dan menutup operasional PT. Sawit Nabati Indah, karena kuat dugaan mereka belum mengantongi izin serta tidak memiliki dokumen AMDAL, meliputi Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Akibatnya, pembukaan lahan berpotensi menghilangkan habitat alami, termasuk gajah dan harimau Sumatera.”
Wahyu menegaskan bahwa persoalan yang ditimbulkan oleh PT. Sawit Nabati Indah sudah sangat kompleks dan menyeluruh. “Kami mengecam dan akan terus mengawal perusahaan ini sampai benar-benar ditutup, karena sudah sangat merugikan masyarakat, ekosistem, serta lingkungan.” (B.01/ril)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






