Diduga, Izin Kontrak Pengelolaan Parkir Dishub Langsa Melanggar Aturan

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews.co, – Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) di Kota Langsa tengah menjadi sorotan publik, Sabtu (16 Mei 2026).

Kontrak pengelolaan parkir tersebut diduga melanggar aturan karena disebut berlaku selama enam tahun dan ditandatangani pada hari libur nasional.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh naganews.co, kontrak parkir itu diduga ditandatangani tanpa koordinasi dengan Wali Kota terpilih, Jeffry Sentana S. Putra, S.E.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan salinan dokumen perjanjian yang diterima, kerja sama pengelolaan parkir tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, Bambang Suriansyah, S.E., selaku pihak pertama, dan pihak swasta, yakni CV Asco Jaya Abadi yang diwakili direktur bernama Juaini, selaku pihak kedua.

Dalam dokumen tersebut tertulis, perjanjian dibuat pada Rabu, 1 Januari 2025, yang diketahui merupakan tanggal merah atau hari libur nasional Tahun Baru. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya publik terkait proses administrasi dan legalitas penandatanganan kontrak.

Tak hanya itu, isi perjanjian juga memicu polemik setelah tercantum masa kerja sama pengelolaan parkir yang berlangsung mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2030. Jika dihitung secara kalender, masa kontrak itu berlangsung selama enam tahun, bukan lima tahun sebagaimana tertulis dalam salah satu pasal perjanjian.

Dalam Pasal 5 tentang Jangka Waktu, disebutkan bahwa kerja sama dilakukan selama lima tahun. Namun, pada poin yang sama tertulis berlaku sejak 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2030, yang secara perhitungan waktu justru mencapai enam tahun. Dugaan ketidaksesuaian ini dinilai dapat menimbulkan multitafsir dan menjadi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Lebih lanjut, mengingat kerja sama ini menyangkut pengelolaan aset dan retribusi daerah yang bersifat publik, seharusnya hal tersebut memerlukan koordinasi serta persetujuan pimpinan daerah terpilih saat itu. Namun, hal itu diduga tidak dilakukan.

Untuk diketahui, dalam kontrak disebutkan pihak pengelola diwajibkan menyetor hasil retribusi parkir sebesar Rp3,1 juta per hari, atau sekitar Rp92 juta per bulan, serta Rp1,1 miliar per tahun ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan Kota Langsa.

Terkait dugaan tersebut, demi kepentingan keseimbangan pemberitaan, naganews.co belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa meskipun sudah mencoba melakukan konfirmasi dengan Vera selaku Kabag Hukum melalui nomor WhatsApp 853-6070-2xxx. Hal serupa juga dialami saat mengonfirmasi Kepala Dishub Langsa yang juga belum berhasil dihubungi. Selanjutnya, berita tetap dikirim dan ditayangkan di meja redaksi. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”
Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang
Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Berita ini 190 kali dibaca