Kontrak Parkir Enam Tahun Disorot, Pemko Langsa Diminta Evaluasi

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Karikatur perbincangan memprotes penanganan kontrak parkir

Keterangan foto: Karikatur perbincangan memprotes penanganan kontrak parkir

Langsa, NagaNews.co, – Perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak ketiga di Kota Langsa tengah menjadi sorotan publik. Jangka waktu kontrak yang dinilai terlalu lama, yakni enam tahun ke depan, dianggap bermasalah.

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pun didesak untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kembali perjanjian tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.

Informasi yang dihimpun NagaNews.co dari sejumlah sumber yang meminta anonimitas, Minggu (17/5/2026), menyebutkan bahwa pengelolaan lahan parkir oleh perorangan atau swasta di Kota Langsa saat ini dilakukan melalui sistem kontrak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut para sumber, kontrak tersebut tidak seharusnya diberikan secara langsung dalam jangka waktu panjang hingga lima tahun lebih. Seharusnya, perjanjian diperbarui atau dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan dan mekanisme pengelolaan parkir di Kota Langsa sendiri telah diatur secara spesifik dalam produk hukum daerah, yaitu Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran yang kemudian diubah melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan Bab IV regulasi tersebut, masa berlaku izin atau kerja sama pengelolaan tempat parkir antara pemerintah kota dan pihak ketiga umumnya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, biasanya bersifat tahunan, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Oleh karena itu, Pemko Langsa perlu mengevaluasi tata kelola parkir secara rutin guna menghindari penguasaan lahan secara sepihak atau monopoli dalam waktu lama. Pembaruan kontrak diperlukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah serta evaluasi kinerja.

“Evaluasi tahunan harus dilakukan untuk mengetahui kinerja pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir. Hal ini penting untuk memaksimalkan PAD dari sektor perparkiran yang pada akhirnya berdampak pada kemajuan Kota Langsa,” ujar salah satu sumber.

Sumber lain menambahkan, pemberlakuan kontrak dalam jangka panjang berpotensi merugikan daerah karena penerimaan PAD tidak optimal. Karena itu, langkah tegas Pemko Langsa sangat diperlukan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”
Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang
Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Berita ini 89 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:58 WIB

Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko

Berita Terbaru