Kontrak Parkir Jangka Panjang Dinilai Bermasalah, Kabag Hukum Pemko Langsa Buka Suara

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Benner
sorotan pemerhati untuk kemajuan Langsa

Keterangan foto : Benner sorotan pemerhati untuk kemajuan Langsa

Langsa, NagaNews.co, – Sorotan berbagai kalangan pemerhati kemajuan Kota Langsa terkait perjanjian kontrak parkir yang dinilai tidak wajar akhirnya terjawab. Kabag Hukum Pemko Langsa buka suara menyikapi potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) seiring berjalannya waktu kontrak.

Jangka waktu kerja sama pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) yang cukup panjang dinilai dapat menghambat evaluasi tahunan. Padahal, evaluasi kinerja perlu dilakukan secara berkala untuk memaksimalkan kerja pihak kedua di bidang jasa perparkiran di wilayah Kota Langsa.

Kabag Hukum Setdako Langsa, Sri Verawati, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua, hal tersebut dapat diperbaiki di kemudian hari melalui adendum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perjanjian kontrak, secara umum adalah kesepakatan kedua belah pihak. Jika nanti di kemudian hari ada yang tidak sesuai, maka dapat diperbaiki atau adendum sesuai ketentuan yang berlaku di Pemko Langsa,” tegas Vera melalui pesan tertulisnya.

Sementara itu, berdasarkan lembaran perjanjian kerja sama (PKS) pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum, Pasal 11 menyebutkan bahwa apabila pihak pertama ingin mengambil alih kembali pemungutan retribusi parkir TJU wilayah Kota Langsa, maka pihak pertama dapat melakukannya dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pengambilalihan.

Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyesuaian hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja sama ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2030, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”
Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang
Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi
Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko
Walikota Langsa Lantik 47 Geuchik Hasil Pilchiksung
Sentuh Hati Keluarga Prajurit, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Salurkan Bantuan dan Dukungan Moral
Peringati HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Koramil 06/Siak dan Koramil 05/Siak Hulu Gelar Aksi Bersih-Bersih Pasar Bersama PAC PP Siak Hulu
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Ketua Umum FOR-WIN: “Permintaan Maaf Akhiri Perkara, Tapi Tak Hapus Luka Marwah Wartawan”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Program PKG/CKG Pusat Sukses Digalakkan Dinkes Langsa, Peserta Tembus Ribuan Orang

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:58 WIB

Peringati HUT ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Pimpin Karya Bakti Libatkan Masyarakat dan Lintas Instansi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:31 WIB

Melangkah Bersama PHR, Koperasi Pucuk Rebung Ekspor Produk UMKM Hingga Negeri Sakura

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Kelurahan Lubuk Tukko

Berita Terbaru