Pekanbaru, NagaNews.co, – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial di Sentra Abiseka Pekanbaru, Kementerian Sosial RI.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan temuan ini kepada awak media pada Kamis (2/6/2026). Menurutnya, Sentra Abiseka Pekanbaru yang beralamat di Jl. Khayangan, Rumbai, secara resmi hanya memiliki wilayah kerja di Sumatra bagian tengah, meliputi Kota Payakumbuh, Kabupaten Padang Lawas, serta 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Namun dalam realisasi anggaran TA 2024, lembaga tersebut justru mengadakan bansos untuk warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku—yang berada di ujung timur Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), rinciannya:
· Paket 1 (Disabilitas, 131 PPKS): Rp120.389.000
· Paket 2 (Lansia, 171 PPKS): Rp157.149.000
· Total: Rp277.538.000
· Waktu pelaksanaan: 22 Juni 2024 (mulai & selesai dalam 1 hari)
Sorotan Utama:
Frans menyoroti jadwal kontrak yang hanya satu hari—sebuah kejanggalan yang dinilainya sebagai petunjuk kuat adanya penyimpangan.
Yang lebih mencurigakan, pemenang tender bukanlah pelaku usaha lokal, melainkan PT Nacurah Berkah Dagang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan—ribuan kilometer dari lokasi kerja Sentra Abiseka.
“Wilayah kerja Sentra Abiseka jelas di Riau dan sekitarnya, kenapa mengurus bantuan sampai ke Maluku? Apakah Kemensos tak punya kantor di Maluku?” tegas Frans.
Ia juga menyoroti inefisiensi logistik: perusahaan dari Sulsel mengirim bantuan dari Riau ke Maluku.
Dugaan Pengadaan Fiktif:
Frans menyimpulkan bahwa rangkaian kejanggalan ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif.
“Atas dasar temuan administrasi, kami menilai pengadaan ini seolah-olah ada, padahal mengada-ada. Tujuannya tak lain hanya untuk pencairan APBN senilai Rp277 juta,” ujarnya. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






