Pekanbaru, NagaNews.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Riau, mulai 8 Juni 2026.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan penundaan ini karena Polri tengah memfokuskan diri pada rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya jatuh pada 1 Juli 2026.
“Kita tunda. Polri konsen pada Hari Bhayangkara,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Polda Riau juga ikut disesuaikan jadwalnya sembari menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan, penundaan operasi bukan berarti menghentikan upaya pembinaan dan penegakan hukum lalu lintas. Kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta penindakan pelanggaran tetap berlangsung secara berkelanjutan.
Masyarakat diminta tidak salah memahami penundaan ini. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tetap menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya saat ada operasi kepolisian.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, masih beroperasi normal. Setiap pelanggaran yang terekam kamera atau ditemukan langsung oleh petugas akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ditlantas Polda Riau juga terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, pelajar, hingga komunitas otomotif sebagai langkah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan karena ada operasi, melainkan bentuk tanggung jawab kita bersama,” ujar perwakilan Ditlantas Polda Riau.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Masyarakat diimbau untuk selalu:
· Melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri.
· Menggunakan helm SNI (untuk sepeda motor) dan sabuk keselamatan (untuk mobil).
· Tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.
· Mematuhi batas kecepatan, rambu, dan marka jalan.
· Tidak berkendara dalam kondisi lelah atau di bawah pengaruh alkohol/obat terlarang.
· Mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut ditilang.
Ditlantas Polda Riau mengajak seluruh masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya jalan raya yang aman, nyaman, dan berkeselamatan. (MS***)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






