Jakarta, NagaNews.co – Kabar gembira bagi masyarakat Sumatra Utara, khususnya wilayah Tapanuli. Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli kian mendekati kenyataan, tinggal menunggu “ketok palu” regulasi final.
Sinyal hijau ini menguat setelah Komisi II DPR RI secara resmi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyusunan regulasi penataan daerah dan persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sebagaimana dilansir galasibot.co.id, Senin (8/7/2026).
DPR RI Beri Deadline Akhir Desember 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Ditjen Otda, serta BSKDN Kemendagri sepakat membuka kembali keran pemekaran wilayah.
Keputusan penting yang dihasilkan:
Komisi II DPR RI meminta Kemendagri menyerahkan draf final Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) paling lambat akhir Desember 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Harapan Baru untuk Provinsi Tapanuli
Keputusan di Senayan ini menjadi angin segar. Dengan terserahkannya draf final RPP Desartada, landasan hukum untuk mencabut moratorium pemekaran daerah semakin kuat. Artinya, usulan Provinsi Tapanuli tinggal selangkah lagi menuju pengesahan.
Masyarakat berharap pembentukan Provinsi Tapanuli dapat menjadi solusi untuk:
· Pemerataan pembangunan infrastruktur
· Pemotongan jalur birokrasi dan pendekatan pelayanan publik
· Akselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal
Ketua PPPT: Momentum Emas Pengesahan Provinsi Tapanuli
Pimpinan elemen masyarakat Tapanuli menyatakan sikap optimis. Pendiri The Prabowonomics Institute sekaligus Ketua Percepatan Pembentukan Provinsi Tapanuli (PPPT), Younge Sihombing, mengapresiasi kesepakatan politik tersebut.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyambut baik dan mengapresiasi hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri yang telah memberikan perhatian serius terhadap aspirasi pembentukan DOB, termasuk Provinsi Tapanuli,” ujar Younge dalam keterangan tertulisnya.
Younge menilai penyusunan draf final Desartada menjadi titik balik penting, bukti bahwa pemerintah pusat mulai membuka ruang konstitusional untuk mencabut moratorium pemekaran.
Bukan Sekadar Syahwat Politik
Ia menegaskan, cita-cita membentuk Provinsi Tapanuli bukanlah sekadar syahwat politik atau pemekaran administratif belaka.
“Perjuangan ini bukan semata-mata membentuk wilayah administratif baru. Tujuan utamanya adalah mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat daya saing kawasan, membuka lapangan kerja baru, serta menyejahterakan masyarakat Tapanuli secara berkelanjutan,” tegasnya.
Mengingat target akhir tahun 2026, Younge mengajak seluruh masyarakat Tapanuli, baik di bona pasogit (kampung halaman) maupun perantauan, untuk menjaga persatuan dan mendukung proses ini secara konstitusional.
“Perjuangan besar selalu dimulai dari keyakinan besar. Tapanuli Maju, Indonesia Maju. Horas!” pungkas Younge. (MS***)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Galasibot.co.id






