Pekanbaru, NagaNews.co – Mahasiswa pecinta alam Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (MAFAKUMPALA UIR) menggelar seminar bertajuk “Hukum di Atas Bara: Mengupas Penegakan Hukum Karhutla dan Peran Mahasiswa” pada Selasa (9/6/2026) di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari akademisi, aparat penegak hukum, dan aktivis lingkungan. Acara dibuka oleh Sri Wahyuni mewakili Rektor UIR. Ia mengapresiasi inisiatif mahasiswa mengangkat isu karhutla yang masih berulang setiap tahun di Riau.
“Kami berharap mahasiswa menjadi agen perubahan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan,” ujar Sri Wahyuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembina MAFAKUMPALA sekaligus dosen Hukum Lingkungan FH UIR, Sri Arlina, berharap seminar ini menambah wawasan peserta tentang perlindungan lingkungan hidup.
AKBP D. Marpaung yang mewakili Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum harus diiringi pemulihan lingkungan secara berkelanjutan, sesuai pendekatan Green Policing.
“Perbaikan lingkungan harus melalui langkah nyata. Itulah Green Policing: hukum dan pelestarian berjalan beriringan,” jelasnya.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, mengkritik lambannya penanganan pemerintah. Ia meminta perusahaan pelanggar ditindak tegas.
“Karhutla adalah bencana buatan yang terus berulang dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ketua MAFAKUMPALA UIR, Ilham Ardian, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam penanganan karhutla. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan.
“Pelestarian lingkungan tidak cukup hanya mencegah kerusakan, tetapi juga harus diiringi pemulihan. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.
Ia juga mendukung program Green Policing dari Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, sebagai langkah positif mencegah terulangnya karhutla. ***






