Dituding Mengada-ada Soal Biaya Visum, Ini Bantahan Dirut RSUD Langsa

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto ; Direktur RSUD Langsa, Erizal

Keterangan foto ; Direktur RSUD Langsa, Erizal

Langsa, NagaNews.co – Sepekan setelah peristiwa baku hantam di kawasan Pasar Tradisional Langsa, polemik justru bergeser dari kasus kekerasan ke soal biaya rumah sakit. Oknum pedagang berinisial H alias A yang diduga bertindak preman kini menuding RSUD Langsa mengenakan biaya visum secara tidak wajar hingga mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal, berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden perkelahian antara BR dan H alias A terjadi pada Sabtu (27/6/2026) lalu. Namun, alih-alih fokus pada proses hukum, perhatian publik justru tertuju pada besaran biaya visum yang dianggap memberatkan.

Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSUD Langsa, Erizal, angkat bicara. Dalam konfirmasinya kepada NagaNews.co pada Minggu (28/6/2026), ia menegaskan bahwa tarif visum bukanlah kebijakan sepihak rumah sakit, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak bisa serta-merta menggratiskan atau menanggung biaya visum karena ini sudah menjadi ketentuan nasional. Visum et repertum adalah bagian dari proses hukum, bukan layanan medis biasa,” ujar Erizal.

Ia menjelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), visum termasuk layanan forensik yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan, bersama dengan layanan lain seperti kesehatan matra dan pelayanan tertentu yang bersifat administratif-yudisial.

Lebih lanjut, Erizal meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, banyak yang menyamakan visum dengan pengobatan medis. Padahal, keduanya memiliki skema pembiayaan yang berbeda.

“Kalau untuk pengobatan luka akibat penganiayaan atau KDRT, itu tetap ditanggung BPJS. Tapi kalau untuk pembuatan visum sebagai alat bukti di pengadilan, biayanya mandiri. Itu aturan mainnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum mengetahui dasar hukumnya. “Kami terbuka jika ada yang ingin bertanya atau meminta rincian biaya secara transparan,” pungkas Erizal. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti
Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi
Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla
Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal
Mirza Maulana Resmi Demisioner, Purna Tugas dari Presiden Mahasiswa USCND
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan Sawit, Puluhan Batang Tanaman Siap Panen Diamankan
Ketua DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah
Berita ini 167 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:16 WIB

Oknum P3K Langsa Bantah Tuduhan Mesum, Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:04 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Latihan Operasi Terintegrasi dan Kesiapan Satgas Pamtas Yonif 132/Bima Sakti

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Revitalisasi Sekolah Diduga Menyimpang, Material Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 27 Juli 2026 - 10:48 WIB

Semarak Riau Bhayangkara Run 2026: Pangdam XIX Ikut Kawal Green Policing dan Lawan Karhutla

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:24 WIB

Ketua For-WIN Lampung Barat Sayangkan Kebijakan Star Energy Batasi Akses Media ke Proyek Geothermal

Berita Terbaru