Diduga Pembayaran Panen Tebu KTH Lestari Mandiri Masuk Rekening Pribadi Berinisial “SH”

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Banner carut-marut Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Keterangan foto: Banner carut-marut Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Lampung, NagaNews.co – Aroma tidak sedap menyeruak di balik momentum kebangkitan ekonomi petani tebu di kawasan Hutan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Kawasan hutan produksi Register 44 seluas 32.375 hektare diberikan HPH kepada PT Inhutani berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 398/KPTS-II/1996 jo. No. 144/KPTS-II/1999.

Saat ini, lahan tersebut telah ditanami tebu lebih dari 8.000 ha. Tanaman tebu tersebut lebih dari 6.900 ha ditanami oleh Kelompok Tani Hutan (KTH), sedangkan 1.268 ha ditanami oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Adapun perkebunan tebu seluas lebih dari 6.900 ha tersebut milik 57 Kelompok Tani Hutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tim turun dan meninjau lokasi serta bertemu dengan beberapa warga, mereka menyatakan bahwa sebagian besar kebun tebu tersebut merupakan milik perorangan, bukan milik kelompok. KTH hanya menjadi syarat untuk mendapatkan izin dari PT Inhutani. Seperti KTH Lestari Mandiri, sebagian besar diduga milik Sri Handayani, bukan milik orang banyak.

“Bohong itu, bukan tebu petani! Itu punya Bu Sri. Banyak KTP warga yang digunakan sebagai kelengkapan untuk membentuk kelompok tani saja,” jelas salah seorang warga saat ditemui di lokasi.

Di tempat berbeda, Edison saat ditemui awak media di Bandar Lampung, Rabu (30-09-2026), membenarkan bahwa yang menanam tebu ada 57 kelompok. Salah satu kelompoknya bernama KTH Batin Jaya Sejahtera. Ia mengaku sebagai ketua kelompok serta menanam tebu di Register 44 seluas 590 ha dengan jumlah anggota 136 orang. Ia juga dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran hasil panen dari PT PSMI dikirimkan ke rekening pribadi a/n “Edison” (rekening pribadi).

“Iya benar, uang bagi hasil dari PT PSMI masuk ke rekening pribadi ketua kelompok, tidak masuk ke rekening kelompok,” tegas Edison.

Sementara itu, berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, aturan ini mewajibkan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di bawah KTH untuk mengelola aspek bisnis dan keuangan secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Pencatatan keuangan, pengelolaan bagi hasil (profit sharing), serta transaksi kemitraan wajib dilakukan atas nama institusi kelompok untuk menghindari konflik kepentingan pribadi pengurus.

Artinya, secara hukum, aturan administratif, dan tata kelola keuangan, pembayaran hasil panen KTH tidak boleh dikirim melalui rekening pribadi ketua kelompok. Sesuai aturan yang benar, transaksi harus menggunakan rekening giro/tabungan organisasi dengan sistem spesimen ganda (joint account). Artinya, penarikan dana di bank hanya bisa dilakukan jika ditandatangani bersama oleh 2 atau 3 pengurus inti, misalnya ketua dan bendahara.

Dalam waktu dekat, Tim Aliansi Lampung Menggugat akan membawa kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan meminta PPATK menelusuri aliran dana dari PT PSMI kepada KTH Lestari Mandiri a/n Sri Handayani, KTH Batin Jaya Sejahtera, dan Usaha Jaya Mandiri. Sebab, tiga KTH ini saja memiliki kebun tebu seluas lebih dari 2.300 ha dari total keseluruhan tebu KTH seluas 6.900 ha.

Jika jumlah kelompok mencapai 57 KTH, berarti KTH Lestari Mandiri, KTH Batin Jaya Sejahtera, dan Usaha Jaya Mandiri—tiga kelompok ini—menguasai hampir setengah dari keluasan tebu yang ada.

“Dalam waktu dekat, Tim Lampung Menggugat akan membawa permasalahan KTH ini ke Kejaksaan Agung, terutama tiga kelompok KTH besar yang menguasai lebih dari setengah lahan tebu,” jelas Aminudin selaku ketua Tim Lampung Menggugat.

“Kawasan Register 44 Way Kanan belakangan ini memang menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung RI bahkan tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan korporasi besar di wilayah tersebut. Masuknya aliran dana kelompok tani ke rekening pribadi pengurus ini harus segera ditindaklanjuti oleh PPATK, dan hasilnya menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka serta melakukan penertiban administratif dan pengambilalihan aset-aset yang melanggar ketentuan kehutanan di area Register 44, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH),” tutupnya.

Sementara sampai berita ini dinaikkan, Sri Handayani dan Jamhuri alias Macan, meskipun telah diminta tanggapannya melalui WhatsApp, tidak dapat memberikan keterangan. (Budi/Tim)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp203 Juta untuk 2.030 Anak Yatim Piatu
Jelang Mubes PPTSB ke-XVI: Saatnya Kedepankan Pengabdian, Jaga Persaudaraan, dan Pilih Pemimpin Terbaik
PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja
Edison Manik Pimpin Kanwil Kemenkum Riau, Gantikan Rudy Hendra Pakpahan
Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Pesawat Asing Usai Force Down
BPBD Juara Badminton Antarinstansi, Suhartini Apresiasi Sportivitas ASN Langsa
Camat Buway Bahuga Tanggapi Dugaan Proyek Asal Jadi di Sritunggal, Dana APBN Jadi Sorotan
Mahasiswa Unilak dan UIR Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Penanganan Karhutla hingga Transparansi Beasiswa
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Pemko Langsa Salurkan Santunan Rp203 Juta untuk 2.030 Anak Yatim Piatu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Jelang Mubes PPTSB ke-XVI: Saatnya Kedepankan Pengabdian, Jaga Persaudaraan, dan Pilih Pemimpin Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:00 WIB

PHR Perkuat Kompetensi Generasi Muda Riau, Siapkan Talenta Siap Kerja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Edison Manik Pimpin Kanwil Kemenkum Riau, Gantikan Rudy Hendra Pakpahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Latihan Penanganan Pesawat Asing Usai Force Down

Berita Terbaru