Jakarta, NagaNews.co – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua. Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris. Ketiganya merangkap sebagai anggota Wantimpres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
Dalam sumpahnya, para anggota Wantimpres menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berkomitmen menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mereka juga bersumpah untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Daftar 26 Anggota Wantimpres
Berikut susunan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
1. Pratikno – Ketua merangkap anggota
2. Hatta Rajasa – Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari – Sekretaris merangkap anggota
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato’ Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Jacky Manuputty
26. Ignasius Jonan
Komposisi Wantimpres tersebut diisi oleh tokoh dari beragam latar belakang, antara lain mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, politikus, pengusaha, akademisi, purnawirawan TNI/Polri, serta profesional.
Tugas Wantimpres
Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan dapat diberikan atas permintaan maupun tanpa permintaan Presiden. Penyampaiannya dapat dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara terkait.
Masing-masing anggota Wantimpres dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris anggota yang bertugas memberikan masukan dan telaahan sesuai bidang keahliannya. (Tobing/red)
Penulis : Tobing
Editor : Redaksi






