Sambut Bulan Ramadhan dan Dukung Penegakan Syariat Islam, Pemko Langsa Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Maklumat yang Dekluarkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Ket. Foto : Maklumat yang Dekluarkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Langsa, NagaNews.co, – Dalam rangka mendukung penegakan syari’at Islam di bumi serambi Mekah, Pemko Langsa melalui Dinas Syariat Islam Kota Langsa telah mengeluarkan maklumat perjanjian bersama larangan untuk tidak melakukan kegiatan yang berbenturan dengan hukum syari’at di bulan ramadhan.

Maklumat tersebut disampaikan Muharram,.ST,.MSI Dari Dinas Syariat Islam Kota Langsa, yang dikutif media ini di group publik, Jum’at (13 Februari 2026). Adapun panduan pelaksanaan Syariat Islam dan aktifitas ibadah pada bulan suci ramadhan 1447 H tahun 2026, dalam maklumat tersebut diminta kepada seluruh warga kota Langsa agar mengindahkan hal-hal sebagai berikut.

1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.

3. Kepada pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) dan pedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/d jam 21.15 WIB.

4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.

5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakar mercon/petasan dan kembang api.

6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (Tusoet) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.

7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.

8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.

9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.

10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.

11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demikian maklumat tertanggal 12 Januari 2026 M/23 Rajab 1447 H.

Adapun maklumat perjanjian bersama tersebut ikut ditanda tangani oleh Forkopimda dan Forkopimda Plus yang ada diwilayah tersebut dengan tema:

*RAMADHAN TIBA! Mari kita jaga kekhusyukan ibadah dengan mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan*. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram
Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM
Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”
Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026 - 08:58 WIB

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyerahkan SK Tuan Rumah HPN dan Powanas, kepada Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.(int)

Berita

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:54 WIB