Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Ket. Fot : Oknum warga, membuang sampah bukan pada tempatnya, padahal larangan buang sampah telah di pasang lokasi tersebut.

Langsa, NagaNews.co, – Fenomena memprihatinkan kembali terjadi di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Sejumlah oknum masyarakat yang diduga warga pelintas nekat membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ironisnya, lokasi tersebut jelas terpampang spanduk imbauan berisi larangan membuang sampah. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan. Mereka justru menjadikan pinggir jalan lintas nasional sebagai tempat pembuangan sampah, seolah melawan regulasi yang berlaku.

Hingga kini, tindakan tegas terhadap pelaku buang sampah sembarangan belum dilakukan oleh pihak gampong maupun petugas terkait dari Pemko Langsa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2014 dengan tegas melarang membuang sampah sembarangan serta mewajibkan warga membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau sanksi administratif.

Warga Sesalkan Perilaku Oknum

Dalam konfirmasinya, Rabu (22/4/2026), Rani, warga Gampong Matang Seulimeng, menyayangkan perilaku oknum yang merusak keindahan lingkungan di wilayah gampong orang lain.

“Perilaku buang sampah ini menurut kami dilakukan oleh warga gampong lain sambil melintas. Ini tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan keras dari pihak terkait, baik gampong maupun Pemko Langsa,” ujar Rani.

Ia menambahkan, pemerintah desa atau gampong sebaiknya membuat regulasi berupa qanun gampong yang mengatur tentang sampah berikut sanksi bagi pelaku yang kedapatan melanggar ketentuan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Resmikan Greenhouse Proklim di Air Jamban, PHR Pacu Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan
Ratusan Juta Uang Desa Selamat dari Akal-akalan Oknum, Bimtek P2G Batal Terlaksana
PTPN IV Regional 6 Dituding Tak Bawa Kesejahteraan, GEUBRAK: Jangan Bersikap Seperti Dewa
Kapolres Labuhanbatu Ungkap Capaian Kasus Januari–April 2026: Narkoba Meningkat, Reskrim 149 Perkara
Sorotan, Penanganan Pemulihan Situasi Pasca Bencana Banjir Sudah Terwujud Sesuai Harapan
Pemko Langsa Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026
Tiga Pejabat Eselon II Riau Lolos Seleksi Administrasi Calon Komisaris PT SPR
Pemprov Riau dan Polda Bentuk Satgas Anti Narkoba, Plt Gubernur: Peredaran Sudah Sangat Mengkhawatirkan
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Resmikan Greenhouse Proklim di Air Jamban, PHR Pacu Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

Ratusan Juta Uang Desa Selamat dari Akal-akalan Oknum, Bimtek P2G Batal Terlaksana

Selasa, 28 April 2026 - 10:49 WIB

PTPN IV Regional 6 Dituding Tak Bawa Kesejahteraan, GEUBRAK: Jangan Bersikap Seperti Dewa

Senin, 27 April 2026 - 19:54 WIB

Kapolres Labuhanbatu Ungkap Capaian Kasus Januari–April 2026: Narkoba Meningkat, Reskrim 149 Perkara

Senin, 27 April 2026 - 13:13 WIB

Pemko Langsa Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026

Berita Terbaru