Kontrak Parkir Enam Tahun Disorot, Pemko Langsa Diminta Evaluasi

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Karikatur perbincangan memprotes penanganan kontrak parkir

Keterangan foto: Karikatur perbincangan memprotes penanganan kontrak parkir

Langsa, NagaNews.co, – Perjanjian kerja sama pengelolaan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak ketiga di Kota Langsa tengah menjadi sorotan publik. Jangka waktu kontrak yang dinilai terlalu lama, yakni enam tahun ke depan, dianggap bermasalah.

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pun didesak untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kembali perjanjian tersebut. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.

Informasi yang dihimpun NagaNews.co dari sejumlah sumber yang meminta anonimitas, Minggu (17/5/2026), menyebutkan bahwa pengelolaan lahan parkir oleh perorangan atau swasta di Kota Langsa saat ini dilakukan melalui sistem kontrak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut para sumber, kontrak tersebut tidak seharusnya diberikan secara langsung dalam jangka waktu panjang hingga lima tahun lebih. Seharusnya, perjanjian diperbarui atau dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan dan mekanisme pengelolaan parkir di Kota Langsa sendiri telah diatur secara spesifik dalam produk hukum daerah, yaitu Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perparkiran yang kemudian diubah melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan Bab IV regulasi tersebut, masa berlaku izin atau kerja sama pengelolaan tempat parkir antara pemerintah kota dan pihak ketiga umumnya ditetapkan untuk jangka waktu tertentu, biasanya bersifat tahunan, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Oleh karena itu, Pemko Langsa perlu mengevaluasi tata kelola parkir secara rutin guna menghindari penguasaan lahan secara sepihak atau monopoli dalam waktu lama. Pembaruan kontrak diperlukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah serta evaluasi kinerja.

“Evaluasi tahunan harus dilakukan untuk mengetahui kinerja pihak ketiga dalam pengelolaan lahan parkir. Hal ini penting untuk memaksimalkan PAD dari sektor perparkiran yang pada akhirnya berdampak pada kemajuan Kota Langsa,” ujar salah satu sumber.

Sumber lain menambahkan, pemberlakuan kontrak dalam jangka panjang berpotensi merugikan daerah karena penerimaan PAD tidak optimal. Karena itu, langkah tegas Pemko Langsa sangat diperlukan. (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Kerahkan Heli Water Booming, Puluhan Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Bui
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Bukit Raya Kini Beri Edukasi Menanam Pisang di Pekarangan
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan

Berita Terbaru