Langsa, NagaNews.co – Sepekan setelah peristiwa baku hantam di kawasan Pasar Tradisional Langsa, polemik justru bergeser dari kasus kekerasan ke soal biaya rumah sakit. Oknum pedagang berinisial H alias A yang diduga bertindak preman kini menuding RSUD Langsa mengenakan biaya visum secara tidak wajar hingga mencapai ratusan ribu rupiah.
Padahal, berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden perkelahian antara BR dan H alias A terjadi pada Sabtu (27/6/2026) lalu. Namun, alih-alih fokus pada proses hukum, perhatian publik justru tertuju pada besaran biaya visum yang dianggap memberatkan.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSUD Langsa, Erizal, angkat bicara. Dalam konfirmasinya kepada NagaNews.co pada Minggu (28/6/2026), ia menegaskan bahwa tarif visum bukanlah kebijakan sepihak rumah sakit, melainkan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak bisa serta-merta menggratiskan atau menanggung biaya visum karena ini sudah menjadi ketentuan nasional. Visum et repertum adalah bagian dari proses hukum, bukan layanan medis biasa,” ujar Erizal.
Ia menjelaskan, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), visum termasuk layanan forensik yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan, bersama dengan layanan lain seperti kesehatan matra dan pelayanan tertentu yang bersifat administratif-yudisial.
Lebih lanjut, Erizal meluruskan kesalahpahaman yang kerap terjadi di masyarakat. Menurutnya, banyak yang menyamakan visum dengan pengobatan medis. Padahal, keduanya memiliki skema pembiayaan yang berbeda.
“Kalau untuk pengobatan luka akibat penganiayaan atau KDRT, itu tetap ditanggung BPJS. Tapi kalau untuk pembuatan visum sebagai alat bukti di pengadilan, biayanya mandiri. Itu aturan mainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum mengetahui dasar hukumnya. “Kami terbuka jika ada yang ingin bertanya atau meminta rincian biaya secara transparan,” pungkas Erizal. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






