Langsa, NagaNews. Co, – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM SPA) Kota Langsa angkat bicara menyikapi surat tindak lanjut pemeriksaan ulang seluruh kelas RS termasuk kota Langsa yang dikeluarkan Kemenkes RI.
Menurut dia, kenapa surat tindak lanjut pemeriksaan ulang klas RS Langsa tersebut baru sekarang dikeluarkan sementara proses klasifikasi yang dilakukan sudah berjalan lama.
“Kita tahu bahwa untuk pemeriksaan ulang klasifikasi rumah sakit diatur dalam berbagai regulasi tentang kesehatan, yang menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang reviu klasifikasi ulang itu di lakukan dengan dalih tidak sesuai standar klasifikasi yang berlaku, ada apa sih dengan reviu ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian ungkap Baihaqi ketua LSM SPA menyikapi surat kementerian Kesehatan RI kepada Dirut BPJS agar dilakukan pemeriksaan ulang klasifikasi RSUD kepada, puluhan awak media di Langsa, Minggu (29 Juni 2025).
Ia menambahkan, “Dalam hal ini, kami dari LSM SPA tidak bermaksud untuk menyalahkan satu pihak dan membenarkan pihak lainnya terkait reviu klasifikasi yang dilakukan, kami juga tahu terkait reviu ini ada 545 RS yang dilakukan verifikasi ulang karena dianggap tidak sesuai peraturan yang ada.
“Namun begitu tambah dia lagi, permasalahan ini harus di perjelas, kenapa di kemudian hari baru dipermasalahkan sehingga memicu kegaduhan ditengah masyarakat, yang satu menuding kelemahan RSUD, dan yang satu lagi menuding kelemahan Dinkes Langsa, ungkapnya.
Selain dari itu Ketua LSM SPA ini juga menjelaskan, “satu pihak Dinkes Langsa sebagaimana kabar beredar menyebut tidak ada verifikasi lapangan, murni verifikasi lewat aplikasi, jika itu benar, lantas dari sisi mana penilaian hingga status kelas RSUD Langsa dari B yang sudah banyak dikenal masyarakat, kini berubah jadi C, apa ceritanya ini? “ketusnya dengan nada sedikit canda kepada wartawan. (Tim).






