Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS 

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NagaNews. Co, – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No : STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/07/2025).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)

Berita Terkait

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry
Transparan dan Akuntabel, Pengadaan Peralatan Sekolah Disdikbud Langsa Sesuai Ketentuan
Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas
Sinergitas TNI-Polri dan Pemda: Kapolda, Sekda, dan Danrem 031, Kawal Cooling System di Panipahan
Menyambut TA 2026/2027, Disdikbud Langsa Gelar Sosialisasi SPMB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:09 WIB

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WIB

Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama

Senin, 20 April 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam

Minggu, 19 April 2026 - 00:35 WIB

Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIB

Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas

Berita Terbaru