Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS 

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NagaNews. Co, – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No : STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

“Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa (8/07/2025).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)

Berita Terkait

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Kerahkan Heli Water Booming, Puluhan Personel Gabungan Padamkan Karhutla di Bengkalis
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru