Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

KIP-K lahir dari satu janji sederhana: keterbatasan ekonomi tidak boleh menutup pintu kuliah. Janji itu hanya bermakna jika siapa pun dapat memeriksa bagaimana penerimanya dipilih.

Polemik di IAIN Langsa mengusik janji tersebut. Ketika nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar lolos administrasi kampus muncul dalam daftar penerima akhir, dan kampus menyebut sebagian di antaranya berasal dari usulan anggota DPR, publik berhak bertanya: atas dasar apa mereka dipilih, dan siapa yang mengusulkan?

DPR adalah lembaga politik. Itu bukan aib, tetapi justru alasan mengapa perlu ada pagar. Dalam politik, wajar jika wakil rakyat membawa aspirasi daerah pemilihannya. Namun, di ruang beasiswa yang kuotanya terbatas, setiap nama yang masuk melalui usulan berarti ada nama lain yang tersisih. Tanpa kriteria terbuka, jalur aspirasi mudah dibaca sebagai patronase, bahkan ketika niatnya baik. Ini bukan tuduhan kepada individu mana pun, melainkan risiko desain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendukung jalur afirmasi memiliki argumen yang patut didengar: jalur ini dapat menjangkau daerah dan kelompok yang kurang terlayani oleh seleksi reguler. Tetapi, argumen itu hanya meyakinkan jika disertai transparansi. Jika afirmasi adil, bukalah kriterianya, nama pengusulnya, dan hasil verifikasi ekonominya. Yang menimbulkan curiga bukan afirmasi itu sendiri, melainkan ketertutupannya.

Pendidikan tinggi hidup dari kepercayaan bahwa kampus memberikan hak berdasarkan kebutuhan dan kelayakan. Karena itu, tiga langkah berikut layak diminta:

· Publikasi mekanisme dan kriteria jalur afirmasi.
· Verifikasi faktual sebelum penetapan, bukan sesudahnya.
· Audit terbuka oleh Kementerian Agama.

Kampus pun tidak boleh sekadar berlindung di balik keputusan pusat. Kewenangan yang berada di luar kampus tidak menghapus kewajiban kampus untuk menjelaskan prosesnya kepada mahasiswanya sendiri. (**)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Situasi Memanas, Eksekusi Lahan di Helvetia Ditunda; Polisi Pilih Utamakan Keselamatan Jiwa
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB