Langsa, NagaNews.co – Realisasi anggaran ketahanan pangan dan hewani sumber APBN Dana Desa tahap 1 sudah terealisasi ke seluruh gampong di Pemko Langsa pada beberapa waktu lalu.
Kali ini anggaran yang besarnya 20% dari jumlah pagu anggaran dana desa yang dianjurkan untuk ketahanan pangan gampong sebagaimana Permendes PDTT nomor 2 tahun 2024.
Anggaran ketahanan pangan tahap 2 tersebut kembali diajukan pencairannya oleh 66 gampong yang tersebar di lima Kecamatan dalam wilayah Pemko Langsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk mekanisme proses pencairan tahap 2 dari anggaran ketahanan pangan sumber APBN Dana Desa tahun 2025, hal itu harus melalui proses rampungnya laporan realisasi anggaran sebelumnya dengan bukti ril terhadap penggunaan anggaran.
Terkait hal itu, dari hasil konfirmasi yang dilakukan dengan seorang Geuchik yang namanya dirahasiakan, Rabu (18 September 2025).
Geuchik tersebut dengan polos mengaku bahwa anggaran ketahanan pangan tahap 1 (satu) belum dilaksanakan.
“Belum, belum kami laksanakan tahap pertama, nanti sekalian barengan dengan tahap dua, sebutnya singkat menerangkan.
Atas pengakuan geuchik tersebut, hal ini menimbulkan tanda tanya besar, kok bisa, kenapa anggaran ketahanan pangan sumber APBN DD tahap 2 bisa dicairkan.
Sementara anggaran ketahanan pangan tahap pertama belum berjalan untuk selanjutnya lahir laporan realisasi anggaran tahap 1 (pertama) sudah berjalan yang dilengkapi dokumen berupa foto fisik realisasi.
Atas fakta tersebut, tim verifikasi yang terdiri dari Camat, DPMG, dan KPPN dinilai kecolongan, mereka tertipu dengan dugaan rekayasa laporan realisasi anggaran ketahanan pangan dan hewani yang dilakukan oleh sejumlah geuchik di Kecamatan tersebut.
Disisi lain atas kejadian itu, layak diduga ada permainan antara pihak desa dengan oknum yang bertindak sebagai petugas verifikasi atas dana pangan desa sumber APBN pada realisasi tahap kedua itu.
Sementara itu Camat Langsa Barat Hadi Wijaya,.S.STP,.MSP yang dikonfirmasi menjawab pertanyaan wartawan menjelaskan, “menurut pantauan kami sebut Camat, untuk program ketahanan pangan dan hewani bagi gampong dalam wilayah kecamatan Langsa Barat, ada yang sudah berjalan dan ada yang belum.
“Adapun pada pencairan tahap II kali ini masih ada dua gampong yang masih on proses, lebih tepatnya langsung saja ke Gampong untuk konfirmasi. Agar lebih falid informasinya Pak, tambahnya lagi.
Selain itu Camat juga mengakui ada Kendala yang berbeda berbeda setiap gampong. salah satunya, BUMG diharuskan memiliki legalitas dan terdaftar mengingat dana ketahanan pangan tersebut dikelola oleh BUMDES.
“Untuk kendala pasti ada, kendala berbeda-beda satu gampong dengan gampong lain yang ada, seperti perlunya BUMG berbadan hukum, serta hal lain yang berkaitan dengan BUMDES di masing-masing tempat, pungkas Camat.
Terlepas dari itu, atas dugaan laporan Fiktif anggaran ketahanan pangan tahap 1 tahun 2025, masyarakat berharap dan meminta kepada APH untuk bertindak sebagai antisipasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berujung kepada dugaan terjadinya korupsi dana desa di bidang ketahanan pangan, demikian masyarakat. (B.01)






