Langsa, NagaNews. Co, – Penggeledahan Dinas PUPR oleh Kejari Langsa pada penghujung tahun tepatnya Jum’at tanggal 31 Desember 2025 menjadi sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat masyarakat di sejumlah warung kopi di kota Langsa, hal tersebut terpantau NagaNews. Co, Kamis (8 Januari 2025).
Menurut sejumlah masyarakat yang ditemui wartawan saat dalam bincang-bincang kecil disalah satu warung kopi menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Langsa menyasar proyek jalan lingkungan dan drainase yang berlokasi di Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, senilai Rp 1.755.607.122 yang sumbernya dari anggaran APBK kota Langsa tahun anggaran 2023.
Menurut mereka penggeledahan yang dilakukan Kejari Langsa dinilai tidak tepat dimana saat semua orang tengah fokus pada pemulihan situasi pasca bencana banjir, hal yang tidak terduga dilakukan oleh Kejari Langsa dengan menggeledah dinas PUPR atas dugaan korupsi ketidaksesuaian spesifikasi proyek yang sudah selesai dikerjakan tiga tahun silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Langsa terhadap dinas PUPR karena ada dugaan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada proyek jalan lingkungan dan drainase yang menggunakan anggaran dari sumber APBK kota Langsa tahun 2023 sebesar 1,7 miliar.
“Hal itu memang sah-sah saja dilakukan dalam upaya mewujudkan kota Langsa yang berintegritas, bersih dari tindak pidana korupsi, tapi ya tidak saat sekarang ini, karena semua pihak tengah berupaya bangkit dari dampak bencana, ujar salah satu warga yang sempat terdengar wartawan media ini.
Sambung warga lainnya mengatakan, “sudah tiga tahun lebih kurang penyelesaian proyek tersebut dikerjakan rekanan, kenapa baru sekarang dilakukan penyidikan, ini layak kita duga ada yang aneh pada kasus penggeledahan Kejari Langsa itu, ujarnya warga itu tanpa melanjutkan apa yang aneh pada penggeledahan tersebut.
Terlepas dari itu, sumber lainnya mengatakan bahwa terkait proyek jalan lingkungan dan drainase yang berada di Gampong Alur Dua yang dikerjakan menggunakan APBK kota Langsa tahun 2023 sebesar 1,7 miliar tersebut sudah melalui proses pemeriksaan oleh BPK pada sebelumnya.
Dari pemeriksaan BPK didapati ada kelebihan bayar sebesar 80 juta rupiah, untuk itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dari pemeriksaan BPK, kata sumber yang enggan namanya ditulis, sudah melalui proses pemeriksaan oleh BPK, pada pemeriksaan itu tambah dia, ada temuan sebesar 80 juta rupiah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah, dan semua sudah ditindaklanjuti pengembaliannya sesuai ketentuan.
“Jadi, kalau sekarang ada penggeledahan terhadap PUPR dengan dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pada proyek jalan lingkungan dan drainase sebagaimana surat perintah penggeledahan nomor PRINT-1518A/L.1.13./Fd.2/12/2025 dan surat perintah penyitaan nomor PRINT-1518B/L.1.13/Fd.2/12/2025, untuk hal tersebut, kita sebagai masyarakat awam tidak mengerti tentang bagaimana penegakan hukum yang selama ini dilakukan, imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum terkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan negeri Langsa guna perimbangan pemberitaan atas pendapat masyarakat terhadap penggeledahan dinas PUPR, demikian naganews.co. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






