Rumah Ramlan Simbolon (67), dI Ekseskusi Untuk Pembangunan Tol, Tanpa Ganti Rugi

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Rumah Ramlan Simbolon (67), di Bongkar Tanpa Ganti Rugi, Telah Rata Dengan Tanah, di Jalan Melayu Hulu Balang, RW 08 RT 01, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru

Ket. Foto : Rumah Ramlan Simbolon (67), di Bongkar Tanpa Ganti Rugi, Telah Rata Dengan Tanah, di Jalan Melayu Hulu Balang, RW 08 RT 01, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru

Pekanbaru, NagaNews. Co, – Tangis dan kepedihan menyelimuti sebuah rumah sederhana di Jalan Melayu Hulu Balang, RW 08 RT 01, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pasalnya Selasa (6/1/2026),vdi lokasi tersebut, aparat bersama pihak terkait melakukan eksekusi lahan untuk proyek Tol Pekanbaru–Rengat. Namun di balik pelaksanaan proyek strategis tersebut, tersimpan kisah pilu seorang warga lansia yang mengaku tidak pernah menerima ganti rugi sepeser pun.

Ramlan Simbolon (67), pemilik rumah yang telah diratakan dengan tanah, menceritakan peristiwa itu dengan suara bergetar kepada wartawan, Rabu (7/1/2026). Ia mengaku terpukul dan merasa diperlakukan tidak adil atas eksekusi lahan yang telah ia kuasai lebih dari 25 tahun.

“Lahan ini sudah kami kuasai lebih dari 25 tahun, kami punya SKGR lengkap dan selama ini tidak pernah ada masalah,” ujar Ramlan dengan nada sedih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun belangan, kata Ramlan, mulai muncul masalah saat isu pembangunan jalan tol mencuat. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa nama penerima ganti rugi atas lahan yang dikuasainya justru dimasukkan atas nama pihak lain.

“Saat isu jalan tol itu ada, tiba-tiba lurah dan BPN memasukkan nama penerima ganti rugi lain di atas tanah kami. Akhirnya uang ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ungkapnya.
Ramlan juga menyebut adanya sosok bernama Sofian Hamid yang mengklaim memiliki lahan seluas 500 hektare. Klaim tersebut, menurutnya, semakin menambah kebingungan.

“Kami juga bingung di mana lahan 500 hektare itu. Tapi tiba-tiba dia menggugat kami diam-diam, tanpa ada panggilan sidang, tanpa sidang lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, eksekusi yang dilakukan hanya menyasar rumahnya, lantaran tidak adanya ganti rugi yang diterima. Meski begitu, pihak yang melakukan eksekusi tetap memaksa pengosongan lahan.

“Mereka paksa kami keluar. Katanya, soal ganti rugi urus saja ke Pengadilan Negeri. Tidak pernah ada pembahasan pola ganti rugi kepada kami,” tutur Ramlan.

Menurutnya, pihak yang hadir saat eksekusi antara lain dari PUPR, lurah setempat, serta aparat kepolisian. Ramlan mengaku justru diminta untuk melakukan banding dan melawan praktik mafia tanah, tanpa kejelasan penyelesaian haknya sebagai warga terdampak.

Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penetapan penerima ganti rugi. Nama penerima disebut tercatat atas dua orang, yakni dirinya sendiri dan Elida Bahrum, yang ia sebut sebagai “nama titipan lurah”, pada lahan yang sama.

“Luas lahan kami 10.000 meter persegi, dan yang terdampak eksekusi sekitar 7.600 meter persegi,” jelasnya.

Ramlan menuturkan bahwa pihak pengadilan sempat meminta dirinya berdamai dengan Elida Bahrum. Demi mencari jalan keluar, ia pun menyetujui upaya damai tersebut. Namun hingga kini, ganti rugi yang dijanjikan tak kunjung diterima.

“Kami mau berdamai, tapi sampai sekarang uang ganti rugi itu tetap ditahan. Tidak kami terima,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah bernegosiasi dengan pihak PUPR agar rumah dan tanaman dapat dibayarkan terlebih dahulu. Janji tersebut, menurut Ramlan, tidak pernah terealisasi.

“Kata PUPR bisa dibayarkan rumah dan tanaman. Tapi nyatanya tetap ditahan pengadilan. Padahal, ada warga lain yang juga sengketa tanah, rumah dan tanamannya dibayarkan,” katanya dengan nada kecewa.

Kini, rumah yang selama puluhan tahun menjadi tempat berlindung keluarganya telah rata dengan tanah. Ramlan pun mengaku tak tahu lagi harus ke mana.

“Rumah kami sudah dirubuhkan. Mau ke mana lagi kami tinggal?” ucapnya lirih. Lebih memilukan lagi, Ramlan mengungkapkan perlakuan yang dialami istrinya saat eksekusi berlangsung. Sang istri disebut sempat menolak dan mengalami perlakuan kasar.

“Istri saya diseret-seret karena menolak eksekusi. Dia menangis dan sampai lemas. Kami sangat terpukul,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, Ramlan Simbolon berharap adanya transparansi dan kejelasan dari seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah, instansi pertanahan, hingga aparat penegak hukum. Ia meminta keadilan atas haknya sebagai warga yang terdampak proyek pembangunan, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil lainnya.(MS)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : MS

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB