Langsa, NagaNews. Co, – Beredar kabar pada tahun 2026 ini, bakal ada pengurangan pada realisasi Anggaran Dana Desa yang bersumber APBN maupun APBK.
Penggunaan Anggaran Dana Desa pada tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2025.
Dalam Peraturan tersebut menyebutkan Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa yang akan berjalan di tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kabar tersebut, di benarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) kota Langsa Dewi Nursanti,.SH,.MH yang dikonfirmasi NagaNews.co, Sabtu kemarin (10 Januari 2026).
“Benar penggunaan dana desa harus merujuk pada Permendes nomor 16 tahun 2025 yaitu tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2026.
Menurutnya, “penggunaan dana desa di tahun 2026 terfokus pada beberapa program prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem.
Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.
“Selain dari itu juga terfokus pada Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya.
“Kemudian dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
“Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan Program sektor prioritas lain di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa, ungkap Kadis DPMG Dewi Nursanti membenarkan.
Lebih lanjut saat disinggung terkait dampak dari pengurangan anggaran dana desa terhadap dilakukannya perampingan gaji para aparatur yang ada di desa.
Kadis DPMG Dewi Nursanti menjelaskan, “untuk hal tersebut perlu kami diskusikan kembali, kami juga sedang menunggu PMK nya turun, tandasnya.
Sementara itu nada serupa juga dibenarkan oleh sumber lain Pj Geuchik, “benar akan berpotensi pengurangan pada gaji aparatur desa di tahun 2026 dampak dari pengurangan dana desa APBN dan APBK.
“Penggunaan dana desa tahun 2026 fokus pada kegiatan prioritas yang merujuk pada Permendes nomor 16 tahun 2025 tentang fokus penggunaan dana desa di tahun 2026, sebut Pj Geuchik. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






