Sidang Lapangan Sengketa Ganti Rugi Tol Ditunda, Penggugat Tidak Menghadirkan “Juru Ukur”

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jhonson Fredi Erson Sirait, SH, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Ket. Foto : Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jhonson Fredi Erson Sirait, SH, (Baju Batik) saat Memimpin Sidang Lapangan di Rumbai.

Pekanbaru, NagaNews.co, – Pengadilan Negeri Pekanbaru, menunda sidang Pemeriksaan Setempat  (PS) atau sidang lapangan, hingga satu minggu kedepan, hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredi Erson Sirait, yang memimpin sidang lapangan, Kamis (12/02/2026) di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Penundaan tersebut disebabkan penggugat tidak membawa juru ukur yang hendak menunjukkan titik- titik tanah yang menjadi sengketa dengan Perkara No 339/Pdl.G/2025/PN. Pekanbaru, antara penggugat dan tergugat yaitu Rohadi vs Elsih R, PUPR, BPN dan Poltak Simbolon, dengan objek perkara jalan tol Pekanbaru-Rengat dan Pekanbaru-Kandis -Dumai.

“Kita Sidang Lapangan kan untuk melihat langsung batas tanah yang di sengketakan” Terang Jhonson

Ket. Foto : Ganda Nadeak SH, (Pegang Berkas) Kuasa Hukum Poltak Simbolon (Turut Tergugat III), saat menghadiri Sidang Lapangan di Rumbai

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum turut tergugat III, Ganda Nadeak, SH, dari Kantor Advokat LAW OFFICE ANTONY JAHDIN SIHOTANG, SH & PARTNERS, Balige-SUMUT, kepada NagaNews.co, mengatakan pihaknya juga menolak melakukan peneriksaan setempat (PS) tanpa ada juru ukur, baik dari pihak penggugat ataupun dari yang berkompeten yaitu ATR/BPN kota Pekanbaru, tegasnya

Pantauan wartawan dilapangan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat, dan Anggota DPRD Pekanbaru diantaranya Zulkardi, Robin Edward, sudah berada di lapangan, hanya saja begitu hakim menanyakan batas/titik kepada kuasa penggugat, ternyata tidak menyiapkan juru ukur, yang dapat menunjuk titik dimaksud, akhirnya hakim memutuskan sidang lapangan tidak dapat dilanjutkan dan meminta kepada penggugat agar di sidang berikutnya dapat menghadirkan juru ukur.

Kehadiran Anggota DPRD Pekanbaru tersebut, ingin melihat langsung pelaksanaan Sidang Lapangan, sebab sebelumnya DPRD Pekanbaru, banyak menerima aduan adanya sejumlah kemelut pembayaran ganti rugi, terhadap pemilik tanah yang terkena jalan Tol, jadi kita selaku wakil rakyat tentu mendampingi mereka, kata Robin Edward, Komisi I DPRD Pekanbaru Fraksi PDIP. (MS)

Berita Terkait

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep
Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU
Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:03 WIB

Tragis! Hiace Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Permai Siak, 5 Penumpang Tewas Diduga karena Microsleep

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Berita Terbaru