Terkait Pemberitaan viral Tentang Dugaan Penerbitan SKCK Melanggar Prosedur Standar, Ini Tanggapan AKP Dn

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, NagaNews.co – AKP. Dn telah memberikan tanggapan dan klarifikasi, Selasa (27/02/2026), saat dirinya menjabat, KasatIntelkam Polres Lampung Timur, terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK diduga melanggar prosedur standar.

Tanggapan AKP. Dn disampaikan pada saat mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur LSM LAKI KORDA LAMTIM , Jum’at 13 Februari 2026 dan dia melakukan klarifikasi serta tanggapannya.

Menurut AKP. Dn saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur dan terbitnya SKCK yang diduga melanggar prosedur standar, saat itu terjadi human error karena sistem online gangguan dan dikerjakan manual kebetulan saat itu timnya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW,” ungkapnya”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya saat itu sistem mengalami gangguan atau “error System” di “storage server” karena banyak peserta bersamaan mengajukan pembuatan SKCK diwaktu yang nyaris bersamaan.

“Akibatnya terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD tersebut.” Jelas Dn

Dan masih Dn “kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta jika atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi narapidana dan menjalani masa hukuman selama tiga tahun serta SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Lampung Timur,” ungkap DN.

Menanggapi Penjelasan AKP Dn Siska Dinata alias bang Sis “persoalannya bukan pada penggangian SKCK yang baru untuk menggantikan yang lama, justru persoalannya dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD digunakan syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW disitulah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power”.

Bang Sis menambahkan “suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait kebijakannya, Sebab dalam mengambil sebuah keputusan sang oknum pejabat dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut, “katanya”.

Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

sementara Praktisi hukum Muhammad Ilyas, founder menembus Batas law Firm, sekaligus ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN turut memberikan tanggapan.
Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka barang tentu pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisi diwajibkan melakukan ketelitian yang maksimal, dan SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus.
Perbuatan Oknum polisi tersebut disebabkan kelalaian, lalai secara administrasi. Terkait alasan Oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error, atau sistem tidak berjalan dengan normal tentunya juga dibutuhkan pembuktian.

“Dalam pandangan saya, sebagai praktisi hukum, oknum polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sangsi oleh atasananya. Sangsi yang dimaksut ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat.” Jelas Muhammad Ilyas.

“Bisa juga oknum polisis tersebut dijatuhi sangsi pidana yang lebih tinggi lagi, jika kelalaian tersebut merugikan masayarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabennya seorang mantan terpidana dan digunakan pemohon melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus, maka itu dikatakan merugikan negara,ketika yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gajih pemerintah. Disinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sangsi atas kelalaian tersebut”. Tutu Pria yang dikenal sebagai pengacara pembela rakyat kecil ini.(***)

Lihat semua berita di Indeks

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : LSM LAKI Korda Lampung Timur.

Berita Terkait

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI
Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa
For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha
Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga
BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Ketua BENTARA NJ Kota Langsa Apresiasi Kinerja Polri, Dukung Polres Langsa dalam Pemberantasan Narkoba
Wali Kota Langsa Hadiri Maulid di Empat Gampong, Serukan Penguatan Iman dan Ukhuwah Islamiyah
Bertabur Hadiah, Jalan Sehat Semangat Juara KNPI Langsa di CFD Diikuti Ribuan Warga
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:57 WIB

Ketua Umum FORSAL M. Yani Mengecam Keras Penyadapan yang Dilakukan oleh Mantan Kapolri Jenderal Pol. LSP terhadap Presiden RI

Selasa, 3 November 2026 - 19:05 WIB

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Minggu, 1 November 2026 - 07:19 WIB

For-WIN & FORSAL Berharap Kasus PT PSMI Dapat Diselesaikan dengan Baik demi Kelangsungan Usaha Petani, Karyawan, dan Penggiat Usaha

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Warga Dusun VII Manunggal Gelar Makan Bersama di Lorong Gang, Pererat Silaturahmi Antar Tetangga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

BENTARA NJ Kota Langsa Mendukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru

Oleh: Muhammad Taufik Hidayat, CPM
Ketua Umum DEMA Fakultas Syariah IAIN Langsa

Berita

Opini :Ketika Aspirasi Politik Masuk Ruang Beasiswa

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:05 WIB