Pekanbaru, NagaNews. Co, – Sebanyak 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi dengan estimasi nilai Rp31 miliar gagal beredar di tengah masyarakat. Dua pria berinisial YA dan PG diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Konferensi pers pengungkapan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengky Haryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.H., serta jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dan jajaran dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (P4GN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan P4GN yang terus kami lakukan secara konsisten. Upaya ini tidak hanya penindakan, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengky Haryadi menegaskan, barang bukti yang diamankan mencapai 16 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. “Estimasi nilai narkoba ini sekitar Rp31 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 114 ribu jiwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Riau menjadi salah satu pintu masuk utama jaringan narkotika internasional. Hampir seluruh barang haram yang beredar berasal dari luar negeri, terutama dari kawasan Asia Tenggara. “Jalur laut di wilayah pesisir seperti Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Meranti masih menjadi titik rawan penyelundupan. Barang masuk melalui pelabuhan tikus, lalu didistribusikan lewat jalur darat ke berbagai daerah,” jelasnya.
Brigjen Hengky juga menegaskan komitmen tegas institusinya terhadap pemberantasan narkoba, termasuk terhadap anggota internal yang terlibat. “Tidak ada toleransi. Baik masyarakat umum maupun anggota Polri yang terlibat akan ditindak tegas. Ini kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa negara tetangga menerapkan hukuman berat, seperti hukuman mati, bagi pelaku peredaran barang haram. Namun, penyelundupan tetap bisa lolos hingga ke Indonesia. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke wilayah Bengkalis melalui jalur ilegal.
“Barang masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah pesisir Bengkalis, kemudian bergerak melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu menuju Pekanbaru,” jelas Tidar.
Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan barang hingga ke Kota Pekanbaru. Dua tersangka, YA dan PG, yang lolos dari Pelabuhan Roro berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Nurdin, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kardus dan dua tas ransel berisi sabu serta puluhan ribu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Setelah diuji, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Total barang bukti sabu mencapai 16 kilogram. Selain itu, terdapat 40.146 butir ekstasi yang siap diedarkan,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Nusakambangan. “Keduanya mengaku diperintah seseorang napi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan,” pungkas Tidar.(MS/rilis)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






