Kota Langsa, NagaNews. Co, – Dalam rangka percepatan penanganan pascabencana, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (30/3/2026) untuk memaksimalkan kinerja tim di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Langsa dalam memperkuat koordinasi lintas unsur, meliputi Ketua Satgas Penanganan Bencana, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan tim enumerator. Rapat difokuskan untuk membahas kendala di lapangan sekaligus merumuskan langkah konkret dalam percepatan pendataan.
Berdasarkan data sementara, sekitar 33.000 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 114.000 jiwa masih menunggu kepastian bantuan. Pemerintah menegaskan bahwa data yang valid dan akurat menjadi kunci utama dalam proses penyaluran bantuan. Tanpa kelengkapan data, pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial tidak dapat diproses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Bencana, menegaskan percepatan pendataan merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak terakomodasi dalam skema bantuan pemerintah. Ia secara khusus menekankan agar para enumerator di lapangan bekerja cepat, tepat, dan akuntabel.
Menurutnya, percepatan pendataan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga amanah dan empati sosial, sehingga masyarakat terdampak tidak kehilangan haknya untuk memperoleh bantuan pemulihan pascabencana.
Suhartini menginstruksikan kepada tim enumerator untuk segera melengkapi dan menginput data agar dapat diteruskan ke tahap pengajuan bantuan berikutnya. Ia menambahkan, setelah data dinyatakan lengkap, Pemko Langsa baru dapat melanjutkan pengajuan bantuan tahap berikutnya, meliputi Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp1.350.000 per jiwa (Rp15.000 per hari selama 90 hari), Bantuan Isi Hunian sebesar Rp3.000.000 per KK, dan Penguatan Ekonomi sebesar Rp5.000.000 per KK.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ketua Satgas memerintahkan seluruh tim enumerator menyelesaikan pendataan dalam waktu dua hari (48 jam) terhadap seluruh formulir yang telah diambil, kemudian menginput data melalui unggahan ke Google Drive atau formulir yang telah disediakan. Setiap kendala di lapangan diminta segera dilaporkan kepada Satgas/BPBD melalui layanan koordinasi yang tersedia selama 24 jam.
“Jadi, hasil kerja enumerator di sini cukup penting untuk keberlanjutan tahapan bantuan bencana ini,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Langsa berharap seluruh proses pendataan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga bantuan segera tersalurkan kepada masyarakat terdampak. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






