Oknum Korupsi Dana Desa di Langsa Kebal Hukum? Kejaksaan Diminta Ambil Alih

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, NagaNews. Co, – Diduga oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala desa (geuchik) untuk melakukan tindak pidana korupsi di Kota Langsa, terindikasi tidak tersentuh hukum.

Dari sejumlah kasus yang terjadi dan merugikan keuangan negara oleh oknum geuchik di Kota Langsa, berdasarkan pengamatan media ini, tidak satu pun dari mereka yang proses hukumnya berlanjut hingga ke meja hijau.

Misalnya, kasus penyalahgunaan dana desa di Sungai Pauh Tanjung yang mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Langsa maupun aparat penegak hukum (APH) terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas hal tersebut, layak diduga bahwa pelaku korupsi dana desa di Kota Langsa kebal terhadap hukum. Di sisi lain, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa juga terjadi di Gampong Baro, Gampong Teulaga Tujuh, dan Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Pada sederet kasus tersebut, proses hukum terhadap para pelaku tidak berlanjut. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera, sehingga berpotensi tindak pidana serupa akan kembali terulang oleh oknum geuchik lain di lingkungan Pemerintah Kota Langsa di masa mendatang.

Sementara itu, baru-baru ini kasus dugaan korupsi dan penggelapan satu unit mobil aset BUMG di Gampong Alur Dua kembali terungkap ke publik. Inisial RZ, ketua BUMG setempat, dilaporkan menghilang dari desa bersama satu unit mobil Avanza dan uang penyertaan modal BUMG yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun perangkat desa terkait yang buka suara. Mereka enggan memberikan keterangan yang pasti ketika dikonfirmasi. Hal ini kembali menguatkan dugaan bahwa pelaku korupsi dana desa terindikasi dilindungi.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Kota Langsa, Bustami, S.H., ketika dikonfirmasi pada Selasa (31 Maret 2026), menjawab singkat melalui pesan WhatsApp No.0821-6393-5xxx, kepada wartawan, “Nanti akan kami tindak lanjuti, kami telusuri dugaan kasus tersebut.” (B.01)

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU
Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan
Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa
Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning
Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi
Polda Riau Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 310 Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tahapan Pilchiksung Kota Langsa Berlanjut, P2G dari 47 Gampong Ikuti Bimbingan Teknis
Pemprov Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas untuk SPMB Bersih dan Berkeadilan
Berita ini 255 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Antrean Solar Subsidi Membeludak, Polsek Medan Labuhan Turun Atur Lalu Lintas di SPBU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:35 WIB

Harga Bapokting di Kota Langsa Stabil Sepekan, Sejumlah Komoditas Alami Fluktuasi Ringan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wamen Dikdasmen RI Kunjungi Sekolah Maitreyawira Dumai: Guru Adalah Arsitek Masa Depan Bangsa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Green Policing di Pesisir Dumai: Kapolda Riau Tanam Mangrove untuk Masa Depan Lancang Kuning

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:26 WIB

Peringatan Diabaikan, Wako Agung Tertibkan Kabel Semrawut: Provider Tak Berizin Kena Sanksi

Berita Terbaru