Pekanbaru, NagaNews. Co, – Mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog kembali menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional. Sistem yang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi serta mencegah korupsi ini dinilai belum sepenuhnya efektif. Justru, potensi celah tindak pidana korupsi dan kecurangan semakin meningkat tanpa pengawasan yang kuat dari pihak terkait.
Melalui Sekretaris Jenderal DPP – SPKN, Frans Sibarani, lembaga tersebut menegaskan bahwa pengadaan melalui E-Katalog tetap harus diawasi secara ketat, baik oleh auditor negara maupun aparat penegak hukum.
“Mekanisme pengadaan melalui E-Katalog tidak bisa hanya mengandalkan sistem. Harus ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan, APH, dan Inspektorat. Setiap anggaran belanja wajib diuji kelayakannya dan disesuaikan dengan harga pasar,” tegas Frans.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tanpa pengawasan yang aktif, sistem digital justru berpotensi menjadi formalitas administratif semata.
“Kalau tidak ada uji kewajaran harga dan pengawasan yang serius, maka E-Katalog hanya menjadi alat administratif. Secara sistem terlihat benar, tapi belum tentu efisien dan akuntabel,” ujarnya.
Soroti Pengadaan Mebeler Disdik Pekanbaru
Frans Sibarani menyampaikan kepada awak media bahwa sebelumnya pengadaan mebeler Dinas Pendidikan (Disdik) Riau sudah diberitakan dan surat konfirmasi sudah dimasukkan. Menurutnya, inilah salah satu kasus yang menjadi perhatian pihaknya, yakni pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melalui mekanisme E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp3.751.161.530.
Adapun rincian anggaran pengadaan tersebut antara lain:
· Meja belajar siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp888.300 per unit (total ± Rp1,86 miliar)
· Kursi siswa sebanyak 2.101 unit dengan harga Rp690.900 per unit (total ± Rp1,45 miliar)
· Lemari besi dua pintu sebanyak 60 unit dengan harga Rp4.342.800 per unit
· Meja guru sebanyak 76 unit dengan harga Rp3.035.000 per unit
· Kursi guru dengan harga Rp1.480.500 per unit
· Papan tulis gantung sebanyak 45 unit dengan harga Rp1.322.580 per unit
Menurut Frans, angka-angka tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya terkait kewajaran harga dibandingkan dengan harga pasar.
“Kami melihat ada pengadaan mebeler di Disdik Pekanbaru dengan nilai miliaran rupiah. Pertanyaannya, apakah harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasar? Ini yang harus diuji,” katanya.
Ia juga menyoroti pemilihan penyedia yang berasal dari luar daerah, yaitu CV Fortuna dari Cimahi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut sebelumnya juga telah mengerjakan proyek yang sama di Dinas Pendidikan Kampar.
Tidak hanya itu, Frans Sibarani juga menyampaikan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kota dan kabupaten se-Riau memesan barang melalui sistem e-Katalog LKPP dari luar daerah, yaitu Pulau Jawa.
“Kenapa harus mengambil dari luar daerah? Mari kita cek bersama, hampir seluruh OPD yang ada di Riau selalu pesan barang dari Jawa. Apakah tidak ada penyedia di Riau, khususnya Pekanbaru, yang mampu? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Dan di sinilah potensi korupsi itu terjadi. Dugaan kami, ada pengaturan atau pengondisian penyedia, serta pengelembungan harga (mark-up) antara vendor dan pemerintah sehingga harga dinilai lebih tinggi dari pasaran.”
Soroti Minimnya Keberpihakan pada Usaha Lokal
Selain soal harga, Frans juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Pengadaan melalui E-Katalog juga harus memperhatikan usaha lokal. Untuk produk seperti mebeler dan jenis lainnya, di Pekanbaru banyak pelaku usaha yang kualitasnya tidak kalah dengan daerah lain di luar Riau. Namun, belanja ke luar daerah selalu dipaksakan. “Inti sebenarnya agar tidak terpantau,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengadaan tidak hanya berbicara soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dampak ekonomi bagi daerah.
“Artinya, selain efisiensi waktu dan biaya, pengadaan pemerintah juga harus mampu menghidupkan usaha lokal. Jangan sampai anggaran daerah justru lebih banyak mengalir keluar,” tegas Frans.
Potensi Celah Penyimpangan
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, sistem E-Katalog bisa membuka celah penyimpangan.
“Ketergantungan pada sistem tanpa penguatan pengawasan justru menciptakan ilusi bersih. Di atas kertas semuanya terlihat sesuai prosedur, tetapi potensi penyimpangan bisa saja terjadi di balik layar,” ungkapnya.
Dorong Pengawasan dan Transparansi
Frans menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap pengadaan, termasuk:
· uji kelayakan anggaran,
· perbandingan harga dengan pasar,
· evaluasi pemilihan penyedia.
“Pengadaan ini menggunakan uang negara. Jadi harus terbuka, harus bisa diuji, dan harus diawasi secara serius. Jangan sampai sistem yang sudah baik justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.(Rilis)
Penulis : MS
Editor : Redaksi
Sumber Berita : SPKN






