Pekanbaru, NagaNews. Co, – Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dengan demikian, sidang dugaan suap tersebut dipastikan lanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menilai dakwaan jaksa sudah jelas dan memenuhi syarat. Keberatan kuasa hukum yang menganggap dakwaan tidak logis dan salah sasaran dinilai hakim harus dibuktikan di persidangan.
Usai putusan, terjadi perdebatan soal persiapan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Abdul Wahid keberatan karena tidak mendapat daftar nama saksi dari jaksa jauh-jauh hari. Mereka merasa kesulitan menyiapkan pembelaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa beralasan bahwa berkas perkasa dan BAP berisi 66 saksi sudah diserahkan sejak awal. Jaksa hanya bersedia memberi daftar saksi H-1 sidang.
Menengahi polemik, hakim memutuskan menunda sidang pemeriksaan saksi untuk Abdul Wahid hingga 16-17 April 2026, terpisah dari terdakwa lain. Hakim juga mengingatkan larangan merekam keterangan saksi. (MS)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






