Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Bukti Rp1,29 Miliar

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, bersama Forkopimda kota Langsa, melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal

Ket. Foto : Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, bersama Forkopimda kota Langsa, melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal

Langsa, NagaNews. Co, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (disingkat Bea Cukai Langsa) melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal berupa 545.452 batang rokok di lingkungan kantornya, Provinsi Aceh, pada Kamis (9 April 2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran BKC ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.

Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025, Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025, serta Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe Nomor S-27/MK/KNL.0102/2026 tanggal 9 Maret 2026, ungkap Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang.

Jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan, imbuh Dwi.

Sementara itu, berdasarkan amatan media ini, proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan. “Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah kerjanya. Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, papar Dwi Harmawanto menutup sambutannya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Langsa, Ali Musafah, S.E., dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Langsa. Menurutnya, kegiatan ini bukan kegiatan biasa, melainkan wujud sinergitas antara Bea Cukai dengan pihak terkait untuk bersama-sama membasmi peredaran rokok ilegal atau barang lainnya yang tidak memberi penerimaan pajak. Ali Musafah menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Langsa. “Kepada Bea Cukai Langsa, saya berikan apresiasi. Kami dari Satpol PP siap mendukung upaya Bea Cukai Langsa dalam pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada kerugian pendapatan negara,” demikian Kasatpol PP Ali Musafah. (B.01/ril).

Penulis : Baihaqi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam
Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry
Transparan dan Akuntabel, Pengadaan Peralatan Sekolah Disdikbud Langsa Sesuai Ketentuan
Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas
Sinergitas TNI-Polri dan Pemda: Kapolda, Sekda, dan Danrem 031, Kawal Cooling System di Panipahan
Menyambut TA 2026/2027, Disdikbud Langsa Gelar Sosialisasi SPMB
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:09 WIB

Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 20 April 2026 - 11:45 WIB

Kadisdikbud Langsa Turun Langsung Pantau TKA SD Hari Pertama

Senin, 20 April 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ketua Golkar Nus Kei dalam Dua Jam

Minggu, 19 April 2026 - 00:35 WIB

Kisah Puspa Rini, Ibu Paruh Baya yang Dipisahkan dari Anak karena Brondolan Sawit, Kini Bisa Kembali ke Keluarga Berkat Kepedulian Wali Kota Jeffry

Jumat, 17 April 2026 - 13:31 WIB

Klarifikasi Showroom Astra Service Langsa: Isu Penipuan Tidak Benar, Kepuasan Konsumen Tetap Prioritas

Berita Terbaru