Langsa, MagaNews. Co, – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Avanza aset Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan dan hewani di Gampong Alur Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, mulai memasuki tahap pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh media ini, Sabtu (11/4/2026), menyebutkan bahwa Penjabat (Pj) Geuchik Amrin Thahir dan Bendahara BUMG telah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait kasus yang diduga merugikan keuangan gampong dan negara.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyimpangan anggaran dan penggelapan aset BUMG berupa satu unit mobil Avanza diduga dilakukan oleh seorang berinisial Rz selaku Direktur BUMG setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengamatan media ini, sejauh ini belum ada pelaku dugaan korupsi dana desa di wilayah Langsa yang kasusnya dilanjutkan hingga ke meja hijau. Opini yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, terhambatnya proses hukum terhadap pelaku korupsi dana desa disebabkan karena biaya persidangan dinilai lebih besar dibanding nilai kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Pj Geuchik Amrin Thahir dan Kepala Inspektorat terkait benar tidaknya pemanggilan tersebut belum membuahkan hasil. Keduanya belum merespons pesan yang dikirimkan. (B.01)
Penulis : Baihaqi
Editor : Redaksi






