Tak Punya SK, Ketua RT 06 Campang Raya Justru Terima Insentif, Warga: “Harus Dikembalikan!”

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Suasana pertemuan warga RT 06 dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, di Kelurahan Campang Raya, Minggu (20/4/2026).

Keterangan foto : Suasana pertemuan warga RT 06 dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06, di Kelurahan Campang Raya, Minggu (20/4/2026).

Bandarlampung, NagaNews.co, – Keabsahan aparatur pemerintahan di Kelurahan Campang Raya menjadi sorotan. Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 diduga tidak disertai Surat Keputusan (SK) resmi selama kurang lebih tiga tahun masa jabatannya.

Fakta ini terungkap dalam pertemuan warga dengan Lurah Campang Raya, Alfredo Vergara, dan Ketua RT 06 bernama Derry, pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Derry secara terbuka mengakui bahwa ia telah menjalankan tugas sebagai Ketua RT sejak 2023 tanpa memiliki SK pengangkatan.

Pengakuan itu langsung memicu keberatan warga. Mereka mempertanyakan keabsahan seluruh tindakan administratif yang selama ini dilakukan oleh Ketua RT setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau tidak ada SK, berarti tidak ada dasar hukum. Semua keputusan yang dibuat patut dipertanyakan. Ini bukan hal sepele,” ujar seorang warga RT 06 Campang Raya berinisial H, Kamis (23/4/2026).

Warga juga menyoroti soal insentif yang diterima Ketua RT selama menjabat. Menurut mereka, tanpa landasan legal berupa SK, Ketua RT tidak memiliki hak untuk menerima insentif dari pemerintah.

“Secara logika hukum, dia tidak berhak menerima insentif karena statusnya tidak sah. Insentif itu melekat pada jabatan yang diakui secara resmi. Kalau tidak ada SK, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penyelenggara pemerintahan wajib memenuhi asas legalitas dan tertib administrasi. Artinya, setiap jabatan harus ditetapkan secara sah melalui keputusan resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah, pemberian insentif kepada RT umumnya diatur melalui peraturan kepala daerah atau keputusan pejabat berwenang yang mensyaratkan adanya pengangkatan resmi. Tanpa SK, status jabatan tidak diakui secara administratif, sehingga hak keuangan yang diterima berpotensi dianggap tidak sah.

Warga bahkan mendesak agar dilakukan audit terhadap insentif yang telah diterima Ketua RT selama masa jabatan tanpa SK tersebut. Mereka meminta pemerintah kelurahan dan pihak terkait bertindak tegas untuk menjaga integritas administrasi.

“Ini harus ada evaluasi total. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap biasa. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa runtuh,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Campang Raya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diterbitkannya SK selama bertahun-tahun, maupun sikap atas tuntutan warga soal pengembalian insentif.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan, sekaligus ujian bagi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin administrasi dan kepastian hukum. (**)

Penulis : Budi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram
Sinergi Matahari Bertuah – PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat UMKM
Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”
Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas
Kenaikan Harga Minyak Mentah Dorong Saham Sawit dan CPO Kompak Menguat
Data Desil Tak Sesuai Fakta, Warga Langsa Minta Pemerintah Turun Lapangan
Ropii Siregar: APE untuk TK Siabu, Wujud Nyata Kepedulian pada Pendidikan Anak Usia Dini
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:46 WIB

Tak Punya SK, Ketua RT 06 Campang Raya Justru Terima Insentif, Warga: “Harus Dikembalikan!”

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 April 2026 - 10:09 WIB

Setelah Temuan Buah Busuk, Camat dan Tim Kesehatan Turun Awasi SPPG Merbau Mataram

Rabu, 22 April 2026 - 17:14 WIB

Kesaksian Mengejutkan di Sidang Gubri Abdul Wahid: Kepala UPT Pinjam dan Gadai Demi Setoran Rp700 Juta untuk “Jatah Preman”

Rabu, 22 April 2026 - 10:56 WIB

Nekat Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan, Warga: Perlu Tindakan Tegas

Berita Terbaru

Keterangan foto : Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyerahkan SK Tuan Rumah HPN dan Powanas, kepada Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah.(int)

Berita

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:54 WIB