Pekanbaru, NagaNews.co – Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026,” ujar AKP Satrio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, Polresta Pekanbaru mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tersebut menjadi instrumen utama untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
AKP Satrio menjelaskan, sekitar 60 persen penindakan selama operasi dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang manual, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik kepada pelanggar. Meskipun mengutamakan ETLE, petugas tetap akan menggelar razia stasioner di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan guna memastikan efektivitas operasi.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian menetapkan 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan karena dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi:
1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
3. Tidak memakai sabuk pengaman
4. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
5. Melanggar marka dan rambu lalu lintas
6. Menerobos lampu merah
7. Melebihi batas kecepatan
8. Melawan arus
9. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
10. Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor resmi, serta aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara
Menurut AKP Satrio, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi budaya demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polresta Pekanbaru berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. (MS*)
Penulis : MS
Editor : Redaksi






